Bu Leti Julaeti Tewas Dibakar Adik, Luka Sampai 72 Persen, Adiknya Ternyata Berstatus PDP Corona

Leti Julaeti (35) menghembuskan napas terakhirnya setelah berjuang menghadapi luka bakar yang dideritanya.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Shutterstock)
Api. 

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

5. PDP Covid-19

Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, mengatakan UA raktif dari hasil rapid test.

"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.

Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.

"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.

Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.

"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved