Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Suami & Anak Tiri Secara Sadis

Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan bandi

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) 

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut. Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi. Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya. Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/17120911/aulia-kesuma-dan-anaknya-divonis-mati-oleh-hakim-pn-jaksel.
Penulis : Walda Marison
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved