Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Secara Online dan Offline, Simak Caranya!

Berikut cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, online, dan KTP-el Reader yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id:

Editor: Mumu Mujahidin
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline atau KTP-el reader. 

TRIBUNCIREBON.COM - Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara online, offline, dan via KTP-el reader. Cek bagaimana cara mencairkannya!

Dikutip dari halaman Frequently Asked Question bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (10/6/2020), Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Berikut cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, online, dan KTP-el Reader yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id:

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader
jCara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

Cara Cairkan Dana JHT secara Offline

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline berarti datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah mencairkan dana JHT secara offline:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.

- Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas secara lengkap.

- Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.

- Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

- Setelah itu, petugas akan memanggil Anda.

- Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.

- Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.

- Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

Prabowo Diprediksi Sulit Menang Jika Maju Lagi di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Justru Berpeluang

Prabowo Subianto Masih Mendapat Dukungan dari PKS di Pilpres 2024 Sebagai Calon Presiden

Cara Cairkan Dana JHT secara Online

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

- Isi kolom informasi.

- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".

- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

- Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

- Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.

- Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

 Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini Saat Makan Malam Agar Bebas dari Kegemukan

 Doa Untuk Orang Sakit, Agar Sembuh & Diangkat Penyakitnya, Pernah Dilafalkan Nabi Muhammad SAW

Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader

Selain datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan melalui aplikasi, terdapat lini layanan baru yakni dengan menggunakan KTP-el.

Hal ini menjadikan klaim JHT lebih cepat.

Anda cukup tap KTP elektronik tanpa harus isi formulir.

Meski demikian pastikan data kependudukan Anda valid.

Fitur ini tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

- Mendapatkan uang tunai berupa akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan secara sekaligus bagi tenaga kerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

- Mendapatkan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun bagi peserta yang telah memiliki kepesertaan paling singkat 10 tahun.

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved