Kasus Pencurian Motor
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Indramayu Babak Belur Dihajar Massa Hingga Ditelanjangi
Seorang pelaku pencurian motor disertai pemberatan babak belur setelah dihajar massa hingga ditelanjangi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pelaku pencurian motor disertai pemberatan babak belur setelah dihajar massa hingga ditelanjangi.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Blok Pulo Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kepala Desa Karangasem, Waskiah mengatakan, pelaku yang dihakimi massa itu berinisial I (33) warga Desa Jatimulya Blok Kombo, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
• Hari Terakhir PSBB Tahap Ketiga, Tak Ada Perubahan Jumlah Kasus Covid-19 di Majalengka
"Kejadian tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (11/6/2020).
Waskiah menceritakan, kejadian berawal saat pelaku bersama seorang rekannya hendak mencuri sebuah sepeda motor milik warga setempat yang terparkir di pinggir jalan persawahan di Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
"Ada dua orang pelaku tapi satu rekannya kabur," ujar dia.
Menurut dia, ketika menjalankan aksinya tersebut, para pelaku dipergoki pemilik sepeda motor, pelaku yang ketakutan lalu melarikan diri.
• Potensi Ledakan Granat Nanas yang Ditemukan Balita di Desa Sukadana Kuningan Capai Jarak 50 Meter
Tanpa berpikir panjang, pemilik motor yang terlanjur geram langsung mengejar pelaku hingga ke Desa Karangasem, Kecamatan Terisi sembari meneriaki maling sepanjang jalan.
Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu menghadang pelaku, mereka kemudian menghakimi pelaku dengan bringas hingga babak belur.
Setelah babak belur warga juga menelanjangi pelaku.
• Ketua IDI Majalengka Sebut Kumpulkan OTG dan ODP Corona dalam Satu Tempat Riskan Terhadap Penularan
Aksi massa itu pun dapat direda setelah polisi dari Polsek Terisi datang ke lokasi kejadian.
Polisi bahkan sempat kewalahan menahan emosi warga yang terlanjur memuncak.
Kini pelaku sudah diamankan setelah sebelumnya dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk mendapat perawatan.
• Ketua IDI Majalengka Sebut Kumpulkan OTG dan ODP Corona dalam Satu Tempat Riskan Terhadap Penularan
Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Satu rekannya lagi masih dalam pencarian polisi," ucap Waskiah.