Maling Motor di Cirebon Ditangkap
Dua Maling Motor di Cirebon Sempat Ancam Polisi Pakai Senpi, Ambruk Setelah Dihadiahi Timah Panas
Dua maling motor di Cirebon sempat mengancam petugas polisi menggunakan senjata api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota membekuk dua maling motor berinisial R (27) dan A (18) yang merupakan warga Indramayu.
Keduanya dibekuk saat tepergok beraksi di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (5/6/2020) kira-kira pukul 18.00 WIB.
• Diet Susu Dinilai Dapat Turunkan Risiko Terkena Diabetes & Hipertensi, Ini Cara Melakukan Diet Susu
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, pelaku sempat mengancam petugas menggunakan senjata api.
Karenanya, pihaknya terpaksa bertindak tegas dan memberi hadiah timah panas kepada pelaku R.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena ancaman pelaku membahayakan petugas," kata Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2020).
• Pria Bertato Bakar Kakanya Sendiri Padahal Sering Ditolong Saat Terjerat Kasus Narkoba oleh Kakaknya
Ia mengatakan, R mengancam petugas saat tepergok hendak mencuri motor Honda Bear berpelat nomor E 2957 CW di depan toko di Desa Grogol.
Pelaku R langsung menodongkan senjata api saat petugas memergokinya tengah merusak kontak sepeda motor tersebut.
Bahkan, R juga sempat berteriak, "Tembak, tembak, tembak," sambil monodongkan senjata api ke arah petugas.
Karenanya, petugas pun secara refleks mengambil senjata api dan langsung menembakkannya ke arah depan.
Pelaku R pun ambruk setelah timah panas dari senjata api petugas bersarang di perut sebelah kirinya.
"Pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Syamsul Huda.
• Terminal Guntur Garut Kembali Beroperasi, Hanya Boleh Angkut Penumpang Maksimal 60 Persen
Syamsul mengakui, R juga merupakan DPO Polres Cirebon Kota kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan.
Diketahui R terlibat sindikat maling motor dan menjadi buron sejak beberapa waktu lalu.
Dua maling motor diringkus
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota meringkus dua maling motor.
Masing-masing berinisial R (27) dan A (18). Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Keduanya tepergok saat merusak sepeda motor yang diparkir di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
• 10 Warga Kota Bandung Positif Covid-19 Dalam Dua Hari Terakhir, Tertular dari Tiga Kluster Baru
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2020) kira-kira pukul 17.00 WIB.
Menurut dia, kala itu petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota tengah berpatroli rutin di wilayah Kapetakan.
"Petugas mendapati dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan, mereka R dan A," ujar Syamsul Huda melalui pesan singkatnya, Senin (8/6/2020).
Petugas pun langsung membuntuti R dan A yang berboncengan sepeda motor yang tidak dipasangi pelat nomor tersebut.
• Tak Ada Pesta Meriah di Tengah Pandemi Covid-19, Hari Jadi Majalengka Hanya Diisi Kegiatan Ini
• Pria Bertato Bakar Kakanya Sendiri Padahal Sering Ditolong Saat Terjerat Kasus Narkoba oleh Kakaknya
Tiba-tiba keduanya berhenti di depan toko di Desa Grogol, kemudian R menghampiri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 2957 CW yang diparkir di depannya.
Sementara A menunggu rekannya beraksi sambil mengawasi situasi sekitar toko tersebut, tetapi tidak mematikan mesin sepeda motor yang dikendarainya.
"Diduga A ini siap melarikan diri ketika R selesai beraksi sambil membawa kabur sepeda motor korbannya," kata Syamsul Huda.
Namun, petugas pun langsung meringkus keduanya saat R tengah merusak kontak sepeda motor incarannya itu.
• Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Masyarakat Umum Bisa Menggunakan, Ini Syaratnya
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor yang masing-masing merupakan korban dan pelaku, kunci T, dan lainnya.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti pun langsung diamankan di Mapolsek Kapetakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Syamsul Huda.