Limbah Medis di Kuningan

Khawatir Kesehatan Masyarakat, Tokoh Pemuda Dorong Aparat Polisi Ungkap Oknum Pembuang Limbah Medis

Menurutnya, keberadaan limbah medis itu harus menjauh dari tempat sampah yang berada di lingkungan masyarakat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Acep mengatakan, banyak kemungkinan terjadi pada limbah medis yang sembarang dibuang tersebut.

“Pembuangan limbah medis mungkin malas membuang ke tempat yang disediakan atau bisa mungkin juga kelupaan juga malah disengaja. Segalanya mungkin saja terjadi,” katanya.

Acep berharap kepada lapisan masyarakat tidak akan terjadi dampak akibat limbah medis tersebut.

"Saya berjanji, besok akan memberi arahan lagi para petugas medis yang menangani pasien sehari-hari terkait Covid-19, untuk tidak membuang sampah (medis) sembarangan,” katanya.

Menurutnya mengenai limbah medis itu ada aturan khusus cara penanganan sampah medis apalagi yang termasuk kategori B3.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 7 Juni 2020: Bertambah 672 Kasus Baru, Total 31.186 Kasus

 Penjual Bakso Menangis Histeris dan Nekad Bunuh Diri saat Mengetahui Putrinya Tewas Gantung Diri

Foto Sampah Medis Beredar di Kuningan 

Sebuah foto yang memperlihatkan sampah medis, seperti Alat Pelindung Diri (APD) sejenis Hazmat (baju pelindung) beredar di sejumlah sosial media dan menjadi perbincangan warganet. Hal itu disebabkan sampah medis berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penemuan sampah bekas APD dan limba medis itu di lokasi tempat sampah umum di sekitar Kecamatan Karamatmulya.

"Iya, informasinya begitu. Tadi kita langsung menghubungi pihak dinkesnya supaya jangan membuang (limbah B3-red) ke tempat pembuangan sampah rumah tangga," ungkap Wawan, Sabtu (06/06) siang.

Wawan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh instansi kesehatan tekait larangan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lokasi tempat sampah umum.

"Kita sudah kasih surat kepada rumah sakit dan Puskesmas, pengeluaran surat untuk sejumlah 37 instasi tentang pemberitahuan jangan buang sampah medis begitu saja, " katanya.

Dari salinan surat pemberitahuan yang dilampirkannya, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pernah terjadi penemuan limbah yang tergolong kategori B3 di TPSA Ciniru oleh petugasnya.

"Makanya, kami segera menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan agar para petugas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 bisa melakukan pemilahan supaya tidak tercampur dengan limbah rumah tangga lainnya," katanya.

Menurut Wawan, pembuangan limbah B3 di tempat sampah umum ini bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 1.

"Selain berbahaya bagi lingkungan, limbah B3 ini, bisa berbahaya bagi masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved