Kasus Pencabulan di Kuningan
Paedofil Kuningan Beraksi Pada Januari-Februari 2020, Iming-Iming Hadiah Baju, Terancam 5 Tahun Bui
Lukman mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila di beberapa di tempat dengan waktu berbeda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Salah seorang oknum tenaga kontrak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kuningan, berinisial AYN (34) tahun diamankan petugas kepolisian Reserse Kriminal Polres Kuningan.
“Oknum kami amankan, karena diketahui dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, dan kemudian untuk jumlah korban sebanyak 8 anak,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, kepada awak media di Mapolres Kuningan, Jum’at (5/6/ 2020).
Lukman mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila di beberapa di tempat dengan waktu berbeda.
“Berdasarkan laporan kami terima bahwa tersangka itu melangsungkan tindakan asusila itu sekira bulan Januari hingga Februari tahun 2019 lalu,” katanya.
Mengenai lokasi saat tersangka melakukan hal tak senonoh itu berlangsung di sebuah rumah kontrakan, rumah warga dan ada juga di sebuah warung di sekolah yang berada di Kecamatan Cilimus.
“Modus yang dilakukan tersangka itu mengiming-iming hadiah dan tersangka juga mengenal para korban. Hal itu karena terangka merupakan tetangga korban dan para korban sering bermain di rumah tersangka,” ungkapnya.
• Santriwati di Bandung 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Gurunya, Ini Modus yang Dipakai
• Bocah Perempuan 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Pengantar Galon di Grobogan Jawa Tengah
Dari kejadian tersebut, keluarga salah seorang korban mengetahui bahwa anaknya di perlakukan tidak wajar.
“Dan keluarga korban melaporkan perilaku bejat tersangka pada pihak kepolisian Polres Kuningan," ujarnya.
Kata Lukman, pelaku juga mengiming-imingi para korbannya dengan pakaian, oleh karena itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju sweater, baju dan celana.
“Juga pakaian yang diberikan oleh pelaku terhadap para korban untuk membujuk dan merayu sampai akhirnya terjadi perbuatan tersebut,” katanya.
Atas tindakannya tersangka tersangka diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Sebagai sanksi tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/oknum-pegawai-balai-taman-nasional-gunung-ciremai-cabuli-anak.jpg)