Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Arab Saudi Tak Kunjung Buka Akses Ibadah Haji, Menag: Keputusan Ini Pahit, Tapi Inilah yang Terbaik
Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
• Drama Korea VIP Segera Tayang di Trans TV, Bertema Perselingkuhan Ini Sinopsis & Daftar Pemainnya
• Widi Mulia Dikabarkan Belum Menengok Dwi Sasono Meski Telah Ditahan Selama Sepekan di Polres Metro
• Ada Lowongan Kerja Terbaru Juni 2020 di Perusahaan BUMN & Swasta, Kimia Farma, PTPN hingga Arta Boga
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (*)