Virus Corona Jabar
Ada 54 Desa di Jawa Barat Krisis Covid-19, Pemprov Jabar Fokus Penanganan, Ini yang Dilakukan
Ke-54 desa tersebut menjadi fokus Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar untuk melokalisir pasien positif beserta kontak tracing.
"Semakin lamanya kita mengatasi dampak Pandemi COVID-19 d Jabar ini, semua sumber daya terserap hampir habis, termasuk anggaran dan SDM. Penanganan COVID-19 berskala mikro juga sejalan dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) proporsional di tingkat kelurahan/desa," kata Berli melalui ponsel, Selasa (2/6).
Ada 267 desa dan kelurahan di Jabar yang memiliki pasien positif Covid-19.
Ke-54 desa tersebut menjadi fokus Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar untuk melokalisir pasien positif beserta kontak tracing.
• Jangan Khawatir, Penderita Diabetes Boleh Konsumsi Lima Buah Ini Tanpa Perlu Takut Gula Darah Naik
• Jangan Lupa Sarapan Pagi, karena Bisa Kurangi Makan Berlebih di Siang Hari dan Malam Hari
"Tes swab akan dilakukan sebanyak dua kali. Tes pertama dilakukan pada hari pertama penanganan, dan tes selanjutnya dilakukan pada hari ke-14. Kami juga akan memobilisasi ambulans Puskesmas Keliling sebagai Mobile COVID-19 Test, mengoptimalkan Layad Rawat, MPUS, Mobile Laboratorium BIN," ucap Berli.Berli menyatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi landasan bagi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dalam melakukan penyekatan dan menekan potensi kontak lokal COVID-19.
Selain pemeriksaan, penanganan COVID-19 berskala mikro di daerah rawan disertai juga dengan pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, pengawasan orang masuk dan keluar di daerah tersebut, dan pendirian dapur umum.
Menurut Berli, petugas non-kesehatan, seperti TP PKK kabupaten/kota setempat, Satgas Desa Siaga, relawan, TNI/POLRI, dan masyarakat sekitar, turut dalam penanganan COVID-19 di kelurahan/desa yang masuk zona kritis.
"Kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) dalam posisi aman. Artinya, semua kebutuhan APD sudah terpenuhi atau dalam proses pemenuhan. Terkait makanan untuk karantina juga melalui program ketahanan pangan bersama OPD dan sektor terkait," katanya.
• Link Live Streaming & Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 2 Juni 2020, Operasi Pengurangan SD
• Manfaat Siklus Air Bagi Kehidupan di Bumi Jawaban Soal SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini
Selama penanganan, warga yang berada di kelurahan/desa rawan COVID-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat.Setelah isolasi 14 hari selesai, warga yang berada di kelurahan/desa rawan COVID-19 menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta tanggap dan peduli pada pandemi.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar melalui Sub Divisi Edukasi Masyarakat mulai menyosialisasikan penanganan COVID-19 berskala mikro di kelurahan/desa kritis yang memiliki pasien positif lebih dari enam pasien per kelurahan/desa.
Pada tahap awal, 13 kelurahan/desa yang akan menjalani isolasi intensif selama 14 hari, mulai dari Selasa (2/6) sampai Senin (15/6).
• Hari Ini Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Secara Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftarannya
• Biaya dan Tatacara Pembayaran Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Melalui Bank Mandiri, BNI dan BTN
Melalui siaran pers yang diterima, Kepala Desa Kasomalang Kulon, Amirudin, menyambut baik penanganan COVID-19 berskala mikro, terlebih gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dilakukan di desanya.“Kami menerima informasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim provinsi itu selama 14 Hari.
Amirudin optimistis dengan penangangan berskala kelurahan/desa, rantai penularan COVID-19 di desanya dapat terputus.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan tatanan normal baru atau the new normal di Jawa Barat harus berbasis data.
//
Berikutnya, adaptasi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ini akan dilakukan di sebuah wilayah yang memungkinkan untuk dilakukan skenario new normal tersebut.
“Tatanan normal baru ( new normal) bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Kami di Jawa Barat harus berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan,” ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Selasa (26/5/2020).
Kang Emil menjelaskan, saat ini terdapat lima level kewaspadaan atau leveling di Jabar.
Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB dengan kegiatan dibatasi hanya 30 persen, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
“Level paling parah yaitu Level 5 atau zona hitam itu tidak ada di Jabar, yang zona merah masih ada tiga kabupaten/kota, kemudian 19 kabupaten/kota sudah zona kuning, lima kabupaten/kota sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau,” kata Kang Emil.
• Rejeki, Masker yang Dijual Yana, Seorang Penyandang Disabilitas, Diborong Dedi Mulyadi
Tapi kalau diperinci ke dalam tingkat desa atau kelurahan, katanya, di level yang zona merah pun banyak yang sudah zona hijau.
Kang Emil mencontohkan Summarecon Bekasi adalah salah satu kawasan yang masuk kelurahan yang berkategori zona hijau, padahal Bekasinya sendiri masih zona merah.
Kang Emil berujar, hal itu sudah sesuai arahan mikro manajemen dari Presiden Jokowi dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yakni pemantauan kasus sudah tidak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kewilayahan seperti kelurahan atau kecamatan.
"Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” ucap Kang Emil.
• Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik PLN via WhatsApp, Ini Penjelasan Caranya
Adapun terkait adaptasi terhadap penerapan tatanan normal baru, Kang Emil mencontohkan bahwa kini terdapat protokol baru di lokasi niaga, yakni wajib mengumumkan kapasitas karyawan atau pengunjungnya.
“Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya kapasitas mungkin 10 ribu orang sekarang diumumkan hanya 5 ribu. Bagaimana tahunya itu sudah 5 ribu. Nanti satpam-satpam akan menghitung, kalau sudah lewat 5 ribu maka yang di atas 5 ribu antre dulu di luar, di sebuah tempat, nanti orang keluar, dia masuk,” tutur Kang Emil.
“Kemudian nanti masuk ke dalam sebuah tempat usaha, nanti di depan sebuah restoran juga harus ada pengumuman. Restoran ini hanya menerima per satu waktu misalkan sepuluh meja dari tadinya 20 orang, sehingga orang yang kesebelas dia bisa nunggu dulu menunggu orang kesepuluh keluar baru dia masuk,” katanya.
Selain itu, hal yang perlu diterapkan dalam protokol baru tersebut adalah kewajiban pengunjung untuk menggunakan masker dan sarung tangan, seperti di pusat perbelanjaan.
• Maling Ini Curi Ponsel di Rumah Sakit, Ternyata Milik Pasien Positif Covid-19, Ini Akibatnya