Kabar Selebritis
Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Fatah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Selain itu, Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Selebriti Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).
//
Selain itu, Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Persidangan perdana Lucinta berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta tak didampingi pengacara selama proses sidang.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).
Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum.
"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.
"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.
Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).
"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.
Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.
Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.
Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.