Tahun Ajaran Baru

Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Tak Berarti Sekolah Dibuka & Belajar di Kelas

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Para siswa kelas X SMKN 1 Garut yang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) diberi pengarahan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Rabu (17/7/2019). 

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan Kemendikbud menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa.

Selain itu, dibuat pula kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Sedangkan bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud hingga kini yaitu Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 relawan di seluruh Indonesia.

Lalu, mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center, 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien.

Termasuk, mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020", https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/28/173439171/kemendikbud-tahun-ajaran-baru-2020-2021-dimulai-tanggal-13-juli-2020.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Wahyu Adityo Prodjo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved