Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM dan Bayar Pajak, Pemohon Tak Pakai Masker Langsung Disuruh Pulang

Seperti kursi untuk pemohon kita pasang zig –zag untuk tempat duduknya, Hal itu tujuannya untuk menghindari kedekatan antarpemohon

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Pemohon perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar pajak kendaraan di Polres Kuningan yang datang tak memakai masker akan diminta untuk kembali dan mengenakan masker. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Petugas kepolisian Kuningan menyuruh pulang para pemohon perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar pajak kendaraan yang tidak memakai masker. 

 “Masa pandemi covid-19, kami gunakan pelayanan dengan standar kesehatan covid-19. Jadi siapapun pemohon yang gak pakai masker, mohon maaf untuk balik kanan dan tidak akan kami layani,” kata Kasat Lantas AKP Rizky Akbar Syawaludin melalui Kanit Reg Ident IPTU Agus Suryana saat menyampaikan kepada awak media, Rabu (17/5/2020).

Menurut Agus, pascalebaran tidak terjadi peningkatan jumlah pemohon.

“Ini terjadi, baik di kantor Samsat maupun di sarpras pembuatan SIM di Mapolres Kuningan,” ungkap Agus.

Jumlah pemohonan, kata Agus, di masa pandemi wabah corona, tentu mengalami jumlah penurunan.

“Untuk waktu pelayanan kita berikan memang tidak seperti waktu sebelum-sebelumnya. Sehingga jumlah pemohon paling berada di bawah 50 orang,” katanya.

Mengenai sarana prasarana baik di Samsat maupun di lokasi pembuat SIM tentu dilengkapi dengan tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer.

“Tidak hanya itu, kepada pemohon kami teliti untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dengan alat thermol gun,” katanya.

Jadwal dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Besok, Kamis 28 Mei 2020, Ada Film Festival

Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Keutamaan Bersholawat Bahasa Arab dan Latin

RSUD Cideres Majalengka Pastikan Pelayanan Tak Terganggu Usai 40 Tenaga Medis Jalani Isolasi Mandiri

Bentuk pelayanan terhadap pemohon, kata Agus petugas memberikan faslitas berdasar ketentuan dan standar covid-19.

“Seperti kursi untuk pemohon kita pasang zig –zag untuk tempat duduknya, Hal itu tujuannya untuk menghindari pendekatan antar pemohon satu dengan pemohon lainnya,” ujarnya.

Agus berharap masyarakat terutama pemohon SIM dan pembayar pajak di daerah.

”Selalu menggunakan standar dan ketentuan kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19,” katanya. 

Di Sukabumi

Sementara di Sukabumi, Satlantas Polres Kota Sukabumi sediakan bilik disinfektan di tepat pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayahnya.

Kasat Lantas Polres Kota Sukabumi, AKP Atik Suswanti, menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM bagi pemohon masih dibuka, sesuai dengan arahan dari Kakorlantas Mabes Polri.

"Jadi bagi satuan wilayah yang masih minim dengan peneyebaran Covid-19, dapat  mempertimbangan dan tetap memberikan pelayanan penerbitan SIM dan juga pelayanan Samsat," kata dia Sabtu (28/3/2020).

Namun lanjut dia meski pun pelayanan pembuatan sim bagi masyarakat masih buka, protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, seperti menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan bilik disinfektan.

"Bagi masyarakat yang akan memohon pembuatan SIM, dilakukan pengecekan suhu tubuh, masuk ke bilik disinfektan, dan mecuci tangan serta bagi yang akit diwajibkan menggunakan masker," ujarnya

Menurutnya, protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut juga diberlakukan kepada petugas yang berada ditempat pelayanan pemohonan SIM dan SAMSAT.

"Semenjak adanya wabah Covid-19 tingkat permohonan pembuatan SIM di wilayah Kota Sukabumi saat ini hanya mencapai sebanyak 24 pemohon per hari, sedangkan sebelumnya bisa mencapai sekitar sebanyak 80 hingg 100 orang pemohon," ujarnya. 

Masih Ditutup

Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020.

“Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.

Kendati demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan layanan tersebut.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.

Menurut Jokowi, sosialisasi akan membuat masyarakat lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah.

Misalnya, mulai dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga soal larangan berkerumun. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerjunkan 340.000 personel TNI dan Polri untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved