2 Napi di Cirebon yang Berulah Lagi Dicabut Asimilasinya, Satu Nyolong, Satu Lagi Kasus Narkoba
Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua narapidana binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon yang mendapat program asimilasi berulah lagi.
//
Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, memastikan program asimilasi yang diberikan kepada keduanya dicabut.
Menurut dia, keduanya juga dianggap gagal dalam program asimilasi yang diberikan sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu.
"Bahkan, mereka juga mendapat tambahan masa hukuman sesuai kasus pidana yang dilakukannya," ujar Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, terhitung sejak mendapat asimilasi hingga pelanggaran yang dilakukan mereka tidak dihitung menjalani masa pidana.
• Tak Suka Krisdayanti Disindir Keras oleh Aurel di Medsos, Raul Lemos Sindir Balik hingga Katakan Ini
• BST Kemensos Tahap Dua Dijamin Cair Juni 2020, Masyarakat Terdampak Covid-19 di Indramayu Siap-siap
• Arab Saudi Bakal Longgarkan Lockdown, Orang Indonesia Boleh Umrah Lagi?
Artinya, masa pidana sebelumnya tidak dikurangi sehingga mereka harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas ataupun Rutan.
Bahkan, kata Nuridin, masa hukuman keduanya akan ditambah akibat tindak pidana yang dilakukannya saat menjalani program asimilasi.
"Setelah masa pidana pertama selesai, mereka langsung menjalani masa hukuman selanjutnya," kata Nuridin.
Tak hanya itu, menurut dia, keduanya juga tidak akan mendapat remisi dan tidak diizinkan mengikuti program asimilasi selama satu tahun ke depan.
Karenanya, pihaknya sangat menyayangkan tindak kriminal yang dilakukan keduanya.
Sebab, asimilasi merupakan program khusus yang diberikan pemerintah untuk warga binaan di Lapas dan Rutan.
Tangani Ratusan Napi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menangani ratusan narapidana asimilasi se-wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
//
Ratusan napi yang kini menjadi klien Bapas Kelas I Cirebon itu mengikuti program asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, mengatakan, perhari ini jumlah klien program asimilasi itu mencapai 637 orang.
Menurut dia, klien yang berasal dari Lapas dan Rutan di wilayah Ciayumajakuning ada 469 orang.
"Ada juga klien yang dilimpahkan ke Bapas lain 87 orang," ujar Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, klien pelimpahan dari Bapas lain jumlahnya mencapai 81 orang.
Klien tersebut merupakan berasal dari Ciayumajakuning tetapi menjalani masa tahanan di Lapas dan Rutan di daerah lain sehingga setelah mendapat program asimilasi penangannya diserahkan ke Bapas Kelas I Cirebon.
• New Normal di Jawa Barat Harus Berdasarkan Data, Ridwan Kamil Bilang Bukan Pelonggaran tapi Adaptasi
• Jangan Anggap Remeh Efek Kepanasan Akibat Kemarau yang Sudah Datang di Indonesia
• BST Kemensos Tahap Dua Dijamin Cair Juni 2020, Masyarakat Terdampak Covid-19 di Indramayu Siap-siap
Selain itu, terdapat 87 klien Bapas Kelas I Cirebon yang telah selesai menjalani program asimilasi.
"Jadi, hingga kini klien asimilasi yang kami tangani ada 550 orang," kata Nuridin.
Menurut Nuridin, klien yang mendapat program asimilasi itu ialah warga binaan Lapas dan Rutan yang telah menjalani minimal setengah dari masa tahanannya.
Mereka akan mengikuti program asimilasi sebelum nantinya diajukan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 dari total masa hukumannya.