2 Napi di Cirebon yang Berulah Lagi Dicabut Asimilasinya, Satu Nyolong, Satu Lagi Kasus Narkoba

Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin (kanan), saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (27/5/2020). 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menangani ratusan narapidana asimilasi se-wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

//

Ratusan napi yang kini menjadi klien Bapas Kelas I Cirebon itu mengikuti program asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, mengatakan, perhari ini jumlah klien program asimilasi itu mencapai 637 orang.

Menurut dia, klien yang berasal dari Lapas dan Rutan di wilayah Ciayumajakuning ada 469 orang.

"Ada juga klien yang dilimpahkan ke Bapas lain 87 orang," ujar Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (27/5/2020).

Ia mengatakan, klien pelimpahan dari Bapas lain jumlahnya mencapai 81 orang.

Klien tersebut merupakan berasal dari Ciayumajakuning tetapi menjalani masa tahanan di Lapas dan Rutan di daerah lain sehingga setelah mendapat program asimilasi penangannya diserahkan ke Bapas Kelas I Cirebon.

New Normal di Jawa Barat Harus Berdasarkan Data, Ridwan Kamil Bilang Bukan Pelonggaran tapi Adaptasi

Jangan Anggap Remeh Efek Kepanasan Akibat Kemarau yang Sudah Datang di Indonesia

BST Kemensos Tahap Dua Dijamin Cair Juni 2020, Masyarakat Terdampak Covid-19 di Indramayu Siap-siap

Selain itu, terdapat 87 klien Bapas Kelas I Cirebon yang telah selesai menjalani program asimilasi.

"Jadi, hingga kini klien asimilasi yang kami tangani ada 550 orang," kata Nuridin.

Menurut Nuridin, klien yang mendapat program asimilasi itu ialah warga binaan Lapas dan Rutan yang telah menjalani minimal setengah dari masa tahanannya.

Mereka akan mengikuti program asimilasi sebelum nantinya diajukan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 dari total masa hukumannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved