Santriwati Korban Cabul Oknum Guru Pesantren Trauma, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Korban Lain

Menurut Hendra, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun hingga kini 17 tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2020.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/ Luthfi Ahmad Mauludin
Tersangka pencabulan santri perempuan di Kabupaten Bandung, EP (36) mengelak pernah menyetubuhi korban. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang santriwati di Kabupaten Bandung yang menjadi korban pencabulan dari gurunya EP (36) kini masih trauma.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan, korban kini masih trauma setelah empat tahun (menjadi korban pencabulan) baru mengaku ke orang tuanya.

"Orang tuanya melaporkan dan korban trauma. Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling agar kondisinya bisa sembuh kembali," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).

Menurut Hendra, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun hingga kini 17 tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2020.

"Nah, sampai dengan saat ini berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, (korban) tidak hamil," kata Hendra.

Hendra menagatakan, korban dari oknum guru cabul terdebut, sampai dengan saat ini masih satu orang, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

"Saat ini sedang kami dalami, di komputer ini ataupun di laptop apakah ada korban lain atau tidak karena ada indikasi foto-foto lainnya. Apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," kata Hendra.

Mudah-mudahan, kata Hendra, cukup korban ini saja. Ia mengimbau, kepada orang tua yang menitipkan siswanya di sekolah agama tersebut, lebih melakukan pendekatan kepada anaknya.

"Agar lebih terbuka seandainya ada korban lain, tapi sampai saat ini masih satu korban," ucapnya.

Pengakuan Oknum Guru Pesantren
Tersangka pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Bandung, EP (36) mengelak pernah menyetubuhi korban.
Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku belum disetubihi sambil tertunduk.
"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP, sambil tertunduk di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun. 
"Dua tahun pak, dua tahun," kata EP.
Ketika ditanya mengapa melakukan aksi bejadnya, apakah tertarik karena korban cantik, EP membantahnya.
"Enggak," katanya.
Saat diainggung khilaf, EP mengatakan iya Khilaf.
EP mengungkapkan, ia melakukan aksi bejadnya kepada korban di sekolah dan di kontrakannya.
"Di sekolah dan di kontrakan, di sekolah di ruang seni," tuturnya.
Namun pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari Polisi. 
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, dari pengakuan korban,  EP telah melakukan aksi bejadnya sejak usia korban 14-17 tahun, atau sekitar 4 tahun dan korban telah disetubuhi pelaku.

Dicabuli Bertahun-tahun

Seorang santriwati di Soreang Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan gurunya, hingga berkali-kali dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, memaparkan, awal terungkap dugaan pencabulan tersebut berdasarkan dari laporan orangtua korban.

"Berlangsungnya (pencabulan tersebut) kurang lebih sampai 4 tahun, kejadiannya di salah satu sekolah di wilayah kabupaten Bandung," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Hendra mengatakan, pelaku pencabulan merupakan guru sekolah atau pesantren tersebut, yakni EP (36).

"Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti (fotonya) akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Hendra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved