Penusukan di Garut

Kakak Kandung yang Tusuk Adiknya hingga Tewas di Garut Resmi Dijadikan Tersangka

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, QA kini telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

Editor: Mumu Mujahidin
ist
Ilustrasi - Borgol 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wicaksana

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kakak kandung berinisial QA (27), yang menusuk adiknya, Wira (21), menggunakan pisau dapur ditetapkan polisi menjadi tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2020) tengah malam.

Wira ditusuk kakaknya setelah menghina ibu mereka dengan ucapan kotor.

Selain itu, Wira juga menantang pelaku untuk berduel.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, QA kini telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

Ia harus menjalani proses hukum karena menganiaya adiknya hingga tewas.

"Iya benar sudah jadi tersangka. Kami sudah menahan pelaku untuk proses penyidikan," ucap Maradona, Selasa (26/5/2020).

Maradona menyebut, QA sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari keterangan pelaku, ia merasa kesal dengan perbuatan adiknya itu.

"Pelaku kesal karena ibunya dihina dengan kata-kata kasar. Ia tak menerima hingga nekat menusukkan pisau ke bagian dada adiknya," katanya.

Sebelumnya, pertikaian adik dan kakak kandung di Garut berujung maut.

Seorang adik tewas setelah dianiaya kakaknya sendiri di malam takbir.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, korban atas nama Wira (21), tewas setelah ditusuk di bagian jantung.

Korban terlibat pertikaian dengan QA (27), kakak kandungnya sendiri.

"Hasil investigasi kami, Wira tewas dengan luka tusuk tepat di bagian jantung. Peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Perum Suci Permai, Desa Suci Kaler, Karangpawitan," ujar Maradona.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved