KPK Diminta Terus Awasi Isu-isu Korupsi di Perguruan Tinggi, Pascapemberian THR di Kemendikbud
Dan sekaligus sebagai sasaran antara untuk membersihkan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada instansi Polri merupakan suatu bentuk sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penegak hukum lain.
"Dari sini terlihat bahwa sinergi antara KPK dan Polri dalam hal pemberantasan korupsi sudah terbangun," kata Neta melalui pesan digital, Minggu (24/5).
Meski demikian, KPK tetap bisa memproses secara hukum siapa saja penyelenggara yang nantinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Yang jelas KPK sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Dan kasus dugaan korupsi atau gratifikasinya tersebut tetap bisa diproses. Meski yang memproses adalah pihak kepolisian," ujarnya.
Dengan adanya koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga antirasuah dengan instansi Polri, katanya, maka ke depan akan semakin solid dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Diharapkan ke depan makin solid dan makin banyak kasus-kasus korupsi yang dibongkar," ucap Neta.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 25 Mei 2020: Bertambah 479 Kasus Baru, Total 22.750 Kasus
• Panduan dan Tatacara Puasa Syawal 1441 H, Lengkap dengan Keutamaan Puasa Syawal
Ia mengatakan, KPK bisa mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain apabila nantinya perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Dengan dilimpahkannya kasus OTT Kemendikbud ke Polda Metro Jaya, IPW berharap jajaran kepolisian bisa bekerja cepat untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor.
Menurut dia, KPK juga bisa menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan dan pernyataan terdakwa di persidangan.
"Tujuannya agar kasus itu bisa terungkap dengan jelas, apakah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terlibat atau tidak. Jika dalam perkembangan di pengadilan, ternyata Rektor UNJ terlibat, KPK harus kembali turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini," tuturnya.
"Selain itu, kerja sama KPK dan Polri jangan pula sampai membuat lembaga antirasuah tersebut menjadi ewuh pakewuh mengusut kasus korupsi di Polri," tambah dia.
• INI Ciri-ciri Keputihan Abnormal yang Jarang Diketahui, Awas Bisa Jadi Tanda Terkena Kanker Serviks
• Ikan Dewa Ternyata Suka Makan Apel Merah, Ini Kata Manajeman Objek Wisata Kolam Pemandian Cibulan
Neta menambahkan, OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kemendikbud adalah sebuah terobosan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu.
Dan sekaligus sebagai sasaran antara untuk membersihkan dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
"Sebab isu-isu korupsi di lingkungan perguruan tinggi sudah menjadi rahasia umum, tapi belum pernah tersentuh KPK. Bagaimana pun perguruan tinggi harus diawasi dan dicermati dari segala bentuk kecurangan yang berbau korupsi maupun gratifikasi. Rektor seharusnya bertanggungjawab membebaskan perguruan tingginya dari korupsi dan gratifikasi," tambah dia.
KPK, lanjut dia, sebagai lembaga anti rasuah memang harus mengawasi kinerja rektor dan perguruan tingginya agar terhindar dari aksi korupsi.
"Kalau kemudian OTT KPK kemarin belum menyentuh penyelenggara tentunya hal itu bisa saja terjadi," tuturnya. (*)
• Lebaran Idulfitri 1441 Hijriyah, Ratusan Narapida Lapas Kelas IIA Cijoho Kuningan Dapat Remisi
• Polisi Bubarkan 2 Kali Wisatawan di Pantai Karangsong Indramayu, Warga Bandel Padati Area Pantai