Pemuda Asal Cirebon Ditangkap di Indramayu, Dia Pengedar Tembakau Sintetis, Pasrah Saat Ditangkap
Saat itu polisi mendapatkan informasi ada seorang yang diduga pelaku membawa barang-barang haram menuju Cirebon dengan menggunakan angkutan umum. . .
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengedar tembakau sintetis dan obat terlarang berhasil diringkus Unit II Satnarkoba Polres Indramayu, Selasa (19/5/2020).
//
Pengedar itu berinisial DS (25) warga Desa Barisan, Blok Dusun Pahing, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Deni Rusnandar didampingi Paur Subbag Humas Polres Ipda Sukenda mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat.
Saat itu polisi mendapatkan informasi ada seorang yang diduga pelaku membawa barang-barang haram menuju Cirebon dengan menggunakan angkutan umum berupa bus.
"Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Disampaikan Ipda Sukenda, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Ibu Tin Desa pekandangan, Kecamatan Indramayu.
• Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Dengan Doa Penerima Zakat
• Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih dan Doa Setelah Sholat Witir, Dilengkapi Bahasa Arab & Latin
• Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan, Karena Candaannya Dinilai Menghina Marga Latuconsina
Bus yang sebelumnya dicurigai sebelumnya diberhentikan paksa polisi dan dilakukan penggeledahan.
Benar saja, dari tas punggung hitam milik DS polisi menemukan 1 buah plastik besar warna hitam berisikan obat-obatan terlarang.
Yakni, 1 buah plastik klip warna biru terdapat 4 bungkus tembakau sintetis, sebanyak 175 strip Tramadol Hcl yang setiap stripnya berisi 10 tablet, 1 buah plastik kecil warna hitam berisikan 10 strip Tramadol HCL yang per stripnya berisi 10 tablet, dan 3 toples Hexymer dengan isi 3.000 tablet.
"Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan dari tersangka yaitu tembakau sintetis seberat 10 gram dan obat kesediaan farmasi berbagai jenis sebanyak 4.850 butir, " ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang yang diperolehnya itu didapat dengan cara membeli dari pemasok di Jakarta.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.
"Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/polisi-saat-meringkus-ds-warga-kabupaten-cirebon.jpg)