Selasa, 21 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Mewabah

Penjual Surat Keterangan Bebas Corona Diciduk Petugas, Dijual Rp 100 Ribu per Lembar

Surat keterangan palsu itu dijual kepada para pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Instagram @lambe_turah)
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

TRIBUNCIREBON.COM, JEMBRANA - Tujuh penjual surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, ditangkap polisi.

//

Surat keterangan palsu itu dijual kepada para pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Polisi lebih dulu menangkap empat pelaku kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya pada Kamis (14/5/2020).

Mereka adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni F (25), Putu EA (31), Ferdinand MN (35), Putu Bagus SP (20), dan Surya Wira HP (30).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, menyebut mereka memanfaatkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.

"Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020) siang.

 Puluhan Desa di Kuningan Terganjal Pencarian BLT, Padahal Banyak Warga Membutuhkan

 BREAKING NEWS: Anggota Satlantas Polrestabes Bandung Diperiksa, Diduga Terkait Cek Poin PSBB

Awalnya, kabar tentang penjual surat keterangan sehat palsu di Pelabuhan Gilimanuk viral di media sosial pada Selasa (12/5/2020).

Berbekal kabar itu, polisi mengamankan Widodo, Ivan, Roni, dan Putu.

Widodo mendapatkan blanko surat kesehatan kosong di jalan dekat Pelabuhan Gilimanuk.

Ia lalu menggandakan dan menjual surat palsu itu ke Ivan, Roni, dan Putu seharga Rp 25.000.

Tiga pelaku terakhir menjual surat tersebut seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Selanjutnya, polisi menangkap Ferdinand MN, Putu Bagus, dan Surya.

Penangkapan kedua ini bermula dari adanya informasi transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk.

Sesaat sebelum membekuk Ferdinand, polisi melihat pelaku sedang membagikan surat keterangan sehat kepada penumpang mobil travel.

 Soal Pemeriksaan ASN tentang Dugaan Korupsi, Bupati Kuningan: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi

 Ini 87 Judul Film yang Pernah Diperankan Hengky Solaiman, Ada Lupus, Laskar Pelangi, dan Wakop DKI

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved