Mulai Jumat Besok Kereta Api Luar Biasa Akan Beroperasi 2 Hari Sekali, Berikut Jadwal Terbaru KLB

Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (23/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah jadwal operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menjalankan KLB setiap dua hari sekali mulai 15 Mei 2020.

Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama dua hari pengoperasian KLB, KAI telah melayani 148 penumpang dengan rincian 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. Okupansi pada dua hari pengoperasian hanya kurang dari 10% dari total kapasitas kereta.

"Namun mulai 15 Mei 2020, KAI mengurangi frekuensi perjalanan KLB dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil," katanya melalui pesan elektronik kepada Tribun, Kamis (14/5/2020).

Adapun detail jadwal operasi KLB terbaru adalah sebagai berikut:

• KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.

• KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.

Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Tulisan Arab & Latin, Yuk Bayar Zakat

Yuni Shara Berani Jujur, Bilang Sangat Suka Cowok Agresif: Bad Boy Itu Nekat dan Berani, iya kan?

Apabila penumpang tersebut memilih untuk membatalkan tiketnya, tiket dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.

Selain mengurangi frekuensi perjalanan, KAI juga mengurangi jumlah kereta penumpang. Mulai keberangkatan KA 14 Mei 2020, seluruh KLB tersebut hanya akan membawa masing-masing satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian. Sehingga kapasitas totalnya hanya 66 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) dalan setiap perjalanan.

“Meski ada pengurangan, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” katanya.

Sementara itu, sampai dengan Rabu (13/5/2020) sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk dapat membeli tiket KLB. Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

Petugas Posko Satgas tersebut berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masingmasing daerah.

Joni mengimbau untuk calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama, agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas.

Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.

“Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” katanya. 

Cuma 1 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat Kereta Api Luar Biasa (KLB) melayani total 62 penumpang dari enam perjalanan di hari pertama pengoperasian.

//

Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus secara tertulis, Rabu (13/5/2020).

“Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni.

Joni menjelaskan rute yang diminati penumpang adalah Gambir-Surabaya Pasarturi, Gambir-Cirebon, dan Gambir-Semarang Tawang.

Sementara itu rute Surabaya Pasarturi-Bandung hanya mengangkut satu penumpang dan Surabaya Pasarturi-Gambir membawa tiga penumpang.

Total 96 personel bertugas di Posko Satgas Covid-19 di berbagai untuk melakukan proses verifikasi berkas calon penumpang.

Petugas tersebut di antaranya dari unsur internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Penumpang yang sudah diverifikasi berkasnya oleh Tim Satgas dapat langsung membeli tiket di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

"Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," tegas Joni.

Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB.

Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.

Syarat Naik KA Luar Biasa

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus memastikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya melayani naik/turun penumpang di stasiun-stasiun besar.

Menurutnya hal itu sesuai yang telah ditetapkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Betul, tidak sama seperti perjalanan KA normal. Kereta Api Luar Biasa hanya berhenti di stasiun besar," kata Joni kepada Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Dalam tabel yang dibagikan kepada redaksi, Joni memaparkan KLB rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) hanya berhenti di Stasiun Cirebon pukul 11.40, Stasiun Semarang Tawang pukul 14.55, dan tiba di Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 18.45.

Sebaliknya KLB rute Surabaya Pasarturi-Gambir hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Semarang Tawang pukul 10.16, Cirebon pukul 13.34, hingga tiba di Stasiun Gambir pukul 16.45.

"Jadi memang KLB sesuai fungsinya hanya perjalanan terbatas. Rute-rute sesuai isi tabel," jelas Joni.

Adapun KLB Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Sedangkan rute KLB Bandung-Surabaya Pasarturi pp melayani penumpang naik/turun di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Madiun.

Kereta Api Luar Biasa akan mulai beroperasi 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 perser,” tuntas Joni.

Rute KA Luar Biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi," kata Joni kepada Tribun, melalui pesan elektronik, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan adapun 3 rute yang dilayani adalah;

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) 
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi 
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) 
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi 
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) 
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi 
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) 
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi 
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp 
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi 
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) 
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi 
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," katanya.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” katanya.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. 
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” katanya. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved