Penjual Daging Babi Direkayasa Seperti Daging Sapi Sudah Satu Tahun Berjualan di Sekitar Baleendah
di rumah P ditemukan dua buah freezer besar diduga berisi daging babi sebanyak 500 kg.
Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.
Hemdra memaparkan, pelaku memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau pasal 62 ayat (1) jo dan pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan konsumen," kata dia.
Par pelaku, kata Hemdra terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
Menurutnya, kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kita kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah kita sita.
"Namun kedepannya diibau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.
Menurut Hendra, untuk ke depannya pihaknya akan mengantisipasi dengan melakukan pemantauan pasar sesuai dengan fungsi sebagai satgas pangan.