Virus Corona Majalengka

THR PNS Pemkab Majalengka Segera Cair, Namun Gaji ke-13 Dipastikan akan Tertunda

Hal ini disebabkan wabah virus Corona terbukti mampu melumpuhkan semua sendiri kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah masih akan memanjakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 meski kondisi keuangan negara dalam keadaan kacau balau.

Hal ini disebabkan wabah virus corona terbukti mampu melumpuhkan semua sendiri kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah memastikan gaji ke-14 dan THR ASN akan segera direalisasikan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan mengatakan yang sudah pasti itu gaji ke-14 atau THR yang akan segera direalisasikan sembari menanti juklak dan juknisnya Darin pemerintah pusat.

Termasuk, nominal angka yang akan digelontorkan.

"Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Bagi eselon II maupun anggota dewan ditiadakan THR ini," ujar Lalan, Jumat (8/5/2020).

Kunci Jawaban Soal Kelas 1-3 SD Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 8 Mei 2020: Apa yang Dilakukan Wayan?

Kunci Jawaban Soal Kelas 4-6 SD di TVRI Jumat 8 Mei 2020, Perkalian Semua Faktor 12 dan 15

Namun, Lalan menyampaikan, terkait gaji ke 13 ASN, pihaknya belum menerima kabar resminya.

Biasanya, gaji ke 13 biasa diberikan pada bulan Juni atau tahun ajaran baru sekolah.

"Nah kalau gaji ke 13, belum dapat surat resminya dari pemerintah pusat, mengenai adanya penundaan gaji ke 13, meski di berita nasional sudah beredar kabar ini," ucapnya.

Menurut informasi yang pihaknya dapat, pembahasan kebijakan gaji ke 13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November 2020 mendatang.

Jika memang seperti itu, jelas dia, pembagian gaji ke-13 dipastikan akan mundur.

VIDEO Detik-detik Yotuber Ferdian Paleka Diringkus Polisi di Tol Jakarta - Merak, Tertunduk Lesu

Polisi Ledek Balik Youtuber Ferdian Paleka Saat Penangkapan: Bentar Lagi Kamu Bebas, Tapi Boong

Lebih jauh Lalan menambahkan, dengan adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru dalam mengatasi Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020.

"Sesuai imbauan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran Covid-19, sebesar 50 persen dari belanja Barjas (barang dan jasa) dan belanja modal," jelas dia.

THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

 Diduga Gara-gara Asmara Siswa SMA Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi, Ketahuan Setelah Ditelepon

 Diselingkuhi Pasangan Berkali-kali, Apa yang Harus Kita Lakukan? Maafkan atau Tinggalkan?

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Instagram @pknstan)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

 BREAKING NEWS Kakek Kamsiah yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Indramayu Ditemukan di Bawah Jembatan

 PSBB Diberlakukan di Kota Bogor, Padahal Kota Bandung Peringkat Pertama Penyebaran Covid-19 di Jabar

THR Golongan IV

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Tekanan belanja

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

THR Pensiunan

 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal tunjangan hari raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) saat pandemi corona atau Covid-19 ini.

//

THR yang selalu diperoleh ASN setiap tahun, belakangan ini memang ramai dibicarakan.

Alasannya, sekitar 5 pekan lagi ASN yang beragama Islam akan merayakan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, sementara pandemi Covid-19 masih belum hilang.

 Diproduksi di Bogor, APD di Jabar Aman Sampai 4 Bulan ke Depan

 Soal Kepastian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona, Ada yang Sudah Putus dan Belum

Sehingga tak dipungkiri, ada kalangan ASN yang terancam tidak mendapatkan THR, karena pemerintah pun harus fokus mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Indonesia saat ini memang tengah gencar berusaha memutus penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pun tentunya begitu besar.

ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona.
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. (Dok Kemenpar)

Hal itu ternyata berdampak pada ASN.

Kendati demikian, Sri Mulyani, dikutip Tribunjabar.id dari newsmaker.tribunnews.com, memastikan pensiunan ASN, TNI dan Polri akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) tahun ini.

Pensiunan PNS tidak terganggu oleh pandemi virus corona.

THR akan tetap diberikan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi: Pensiunan PNS ambil uang di bank.  (istimewa)

Sri Mulyani menyebut, pensiunan tetap mendapat THR karena termasuk dalam kelompok yang rentan, terutama di masa pandemi corona ini.

Sementara THR untuk ASN eselon III ke bawah juga tetap diberikan, namun jumlahnya akan berkurang dibandingkan tahun lalu.

Sebab, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.

Adapun ASN eselon I dan II tak mendapatkan THR pada tahun ini sebagai dampak keuangan negara yang menipis akibat pandemi Covid-19.

Begitu juga pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah, tak akan mendapatkan THR tahun ini.

Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

sri mul
Menteri Keuangan kerja dari rumah di tengah merebaknya wabah corona (TribunNewsmaker.com/ Facebook Menkeu Sri Mulyani)

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR 

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan nasib Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah nantinya akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," ungkap Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tidak dari Tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," aku Sri Mulyani.

Jumlah THR Berkurang

Sri Mulyani Indrawati juga memastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani lebih lanjut memaparkan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (Tribunnewsmaker/*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved