PSBB di Indramayu

Selama PSBB di Indramayu, Umat Muslim yang Hendak Salat Berjemaah di Masjid Disuruh Pulang

Umat muslim yang hendak melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Indramayu terpaksa dipulangkan oleh petugas keamanan masjid

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Petugas keamanan saat meminta para jemaah pulang karena Masjid Agung Indramayu sementara waktu tidak menyelenggarakan salat berjamaah, Rabu (6/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Umat muslim yang hendak melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Indramayu terpaksa dipulangkan oleh petugas keamanan masjid, Rabu (6/5/2020).

Pantauan Tribuncirebon.com, sedikitnya ada puluhan jemaah yang datang untuk melaksanakan Salat Zuhur di masjid yang berlokasi di Alun-Alun Indramayu tersebut.

Petugas Babinsa Kuningan Bubarkan Sekelompok Warga yang Gelar Ritual Menarik Uang dari Alam Gaib

Sebagian dari jemaah itu bahkan sudah mengenakan pakaian busana muslim lengkap dengan masker dan alat ibadah pribadi namun tetap tidak diizinkan masuk oleh petugas.

Gerbang masuk areal masjid itu dijaga ketat dan ditutup rapat.

Setiap kali ada jemaah yang hendak masuk langsung diminta putar balik karena Masjid Agung Indramayu tidak menyelenggarakan salat berjamaah dan ibadah lainnya.

Hari Pertama PSBB di Indramayu, Masih Banyak Kendaraan, Tak Ada Penjagaan Ketat dari Petugas

Peniadaan kegiatan keagamaan itu dilakukan di seluruh masjid di Kabupaten Indramayu selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 19 Mei 2020 mendatang.

Koordinator keamanan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Indramayu, Yanto mengatakan, pihaknya terpaksa meniadakan ibadah termasuk salat berjamaah karena ada surat edaran dari pemerintah daerah.

Peniadaan ibadah di masjid itu tercantum dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 338/Kep.116-BPBD/2020, Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 29 Tahun 2020, serta Tausiyah MUI Kabupaten Indramayu Nomor : 33/DP.MUI-KAB/V/2020.

Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang! Titik!, Menhub Berkilah Agar Ekonomi Jalan

"Padahal kita sudah menyediakan batas di sini agar jarak salat tidak rapat dan menyediakan protokol kesehatan lainnya, tapi tetap tidak boleh," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang jamaah asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Irman (31) mengatakan, sempat kaget saat dilarang masuk ke areal masjid oleh petugas.

Ia tidak mengetahui jika ada peniadaan kegiatan ibadah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kabupaten Indramayu.

Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang! Titik!, Menhub Berkilah Agar Ekonomi Jalan

"Belum belum tau ada peniadaan salat berjamaah, tapi kalau biasanya memang sering berjamaah di sini karena saya sedang ada pekerjaan membangun jembatan PLN, makanya kalau salat saya selalu di sini," ujar dia.

Irman mengaku sedih dengan sudah tidak diperbolehkannya lagi salat berjamaah di masjid setelah sebelumnya pemerintah meniadakan salat tarawih berjamaah.

Namun, ia memahami situasi yang kini tengah dialami dan berharap wabah Covid-19 bisa segera berakhir.

"Inginnya bisa cepat kembali seperti semula normal. Wabah coronanya bisa cepat selesai," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved