Sebulan Bebas Penjara dari Program Asimilasi, Pria ini Kembali Berulah Perkosa Gadis 19 Tahun
Tersangka diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebulan keluar penjara karena mendapat program asimilasi Covid-19, pria di Lampung ini kembali masuk penjara.
Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka pemerkosa gadis di sebuah perkebunan di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung.
Tersangka diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham.
Disebutkan, pada kasus sebelumnya tersangka berinisial AS (20) itu menjadi narapidana karena kasus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah lewat tindak kriminal yang sama.
• Jerinx SID Tentang Didi Kempot: Dia Seniman Organik Tidak Pakai Gimmic, dan Itu Langka
• Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini
Kronologi Kasus Baru
Kasus terbaru pelaku AS yang memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana, terjadi pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
• Buah Tin Dapat Mengatasi Masalah Seksual Suami Anda dan Mencegah Penyakit Jantung
• Polisi akan Berikan Tindakan Tegas dan Terukur Jika Ferdian Paleka Tak Segera Menyerahkan Diri
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan.
Sedangkan pelaku AS (20) melarikan diri.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seolah Tak Kapok Dipenjara, Napi Asimilasi Kembali Perkosa Gadis