PSBB Indramayu
Hari Pertama PSBB di Indramayu, Masih Banyak Kendaraan, Tak Ada Penjagaan Ketat dari Petugas
Mobilitas masyarakat Kabupaten Indramayu pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama masih tinggi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sebagian lagi ada yang masih buka dan melayani pembeli yang datang.
• Pemain Kakak Beradik yang Membela Persib Bandung, Gian Zola-Beckham Putra Hingga Roy-Robby Darwis
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, dalam penerapan PSBB, pemerintah daerah sudah membuat regulasi yang bakal membatasi sebanyak 6 aktivitas masyarakat di luar rumah.
Yakni, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Deden Bonni Koswara meminta masyarakat bisa mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah guna mempercepat pemutusan rantai Covid-19.
"Ini kami lakukan dan kami sampaikan kepada masyarakat apapun yang kami lakukan memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh masyarakat," ujarnya.
Luncurkan Buku Saku
Pemkab Indramayu akan membuat buku saku terkait pedoman pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com, Rabu (6/5/2020).
Deden Bonni Koswara mengatakan, buku saku itu akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui online dan cetak.
"Buku saku ini menjadi panduan bagi masyarakat terkait apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan masyarakat selama pelaksanaan PSBB mulai dari 6 Mei sampai 19 Mei 2020," ujar dia.
Deden Bonni Koswara mengatakan, didalam buku saku itu meliputi aktivitas apa saja yang dibatasi dalam PSBB.
Seperti, jika saya ingin ke sekolah atau tempat kursus, jika saya ingin ke tempat kerja, jika saya ingin ke tempat ibadah, jika saya ingin mendatangi pemakaman seseorang, jika saya ingin pergi ke dokter, jika saya ingin menjenguk orang di rumah sakit.
• Sebulan Bebas Penjara dari Program Asimilasi, Pria ini Kembali Berulah Perkosa Gadis 19 Tahun
• Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini
Selanjutnya, jika saya ingin jalan-jalan ke mall, jika saya ingin makan di luar rumah, jika saya ingin belanja bahan makanan, jika saya ingin memesan makanan ke rumah, jika saya ingin mengambil uang di ATM atau bank, dan masih banyak lagi.
Buku saku ini masih disempurnakan dan dalam waktu dekat akan diunggah di https://indramayukab.go.id/ agar bisa diunduh masyarakat luas.
"Pedoman-pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan peraturan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan PSBB tingkat provinsi," ucapnya.