Pelarangan Mudik

Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang! Titik!, Menhub Berkilah Agar Ekonomi Jalan

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

Editor: Machmud Mubarok
(DOKUMENTASI BNPB)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Begal Pecahkan Kaca Mobil Korban, Nyolong Duit Rp 80 Juta, Baru 5 Meter Lari Tertangkap, Babak Belur

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 6 Mei 2020: Bertambah 367 Kasus Baru, Total 12.438 Kasus

Membongkar Misteri Keberadaan Soeharto Saat Para Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI

Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi. Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Adapun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Dukung Larang Mudik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden RI yang melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.

Jawa Barat pun segera memperketat transportasi di jalur utama.

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, larangan Presiden tersebut akhirnya menjawab keinginan Pemerintah Provinsi Jabar selama ini.

Pasalnya, mudik terbukti telah memicu peningkatan jumlah warga yang terinfeksi Covid-19.

"Arahan bapak Presiden sudah sesuai dengan aspirasi kami. Data membuktikan makin banyak yang mudik, tingkat meningkatnya Covid-19 juga makin tinggi. Makin sedikit mudik, tingkat positif Covid-19 makin sedikit," kata Emil di Bandung, Selasa (21/4).

Emil kembali menyebutkan, kasus positif Covid-19 di Ciamis di antaranya adalah tertular dari anggota keluarga yang mudik, begitu pun di Cianjur dan di Sumedang, sehingga banyak yang dikarantina aparat setempat.

Sebagai wujud dukungan Pemprov Jabar terhadap kebijakan Presiden tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pintu-pintu transportasi yang jadi jalur masuk bagi pendatang.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 375 Kasus, Total 7.135, Sembuh 842 Orang

 Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Sholat Ramadhan 2020 dapat Diunduh di Situs Ditjen Bimas Islam

Kebijakan ketat tersebut tidak hanya berlaku di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan di seluruh wilayah Jabar.

Bahkan, pengetatan pintu-pintu masuk pendatang akan dilakukan hingga level RT dan RW.

"Protokol yang sama kami berlakukan dan dengan adanya instruksi Presiden ini, kami jadi punya keleluasaan untuk menerjemahkan lebih ketat. Di titik-titik masuk, baik di level RT atau RW untuk menolak pemudik lebih tegas dengan alasan kesehatan," kata Emil.

Emil pun meminta para perantau di Jabar menaati intruksi Presiden tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

 BREAKING NEWS Dua Anak Yatim Berparas Cantik di Indramayu Hilang Saat Berangkat Mengaji

 KUNCI Jawaban Soal SD SMP & SMA Program Belajar dari Rumah di TVRI Selasa 21 April, Cek di Sini

Dia kembali meyakinkan bahwa Pemprov Jabar menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi para perantau yang terdampak Covid-19.

"Silaturahmi baik, tapi mencegah penyakit lebih baik. Silaturahmi bisa ditunda, tapi mencegah penyakit yang membawa kematian tidak bisa ditunda," katanya. (Sam)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/14581191/doni-monardo-saya-tegaskan-mudik-tetap-dilarang?page=2.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved