PSBB Jabar
Siap-siap Masyarakat yang Melintas Indramayu-Majalengka Bakal Dijaga Ketat Petugas Saat PSBB Jabar
Masing-masing berlokasi di Desa Bogas Kecamatan Tukdana dan Dusun Cikamurang Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Majalengka sepakat membatasi pergerakan masyarakat yang masuk maupun keluar dari dua wilayah tetangga tersebut.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, untuk membatasi pergerakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indramayu bahkan sudah menyiapkan sebanyak dua check point.
Masing-masing berlokasi di Desa Bogas Kecamatan Tukdana dan Dusun Cikamurang Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
"Ini check point untuk memantau masuk keluarnya masyarakat baik yang mau ke Majalengka maupun ke Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/5/2020).
Nantinya, setiap pengendara yang melintas akan ditanyai keperluannya melintas batas wilayah oleh petugas yang berjaga.
Petugas akan memilah mana kendaraan yang boleh melintas dan mana kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas.
• Ibu Muda Usia 17 Tahun Disekap Suami di Kontrakan, Tak Diberi Makan dan Dianiaya, Kabur Lewat Toilet
• 12 Hari Penerapan PSBB di Kota Cimahi, 2.453 Kendaraan Diminta Putar Balik, Pasien Positif Bertambah
Jika keperluan pengendara itu untuk mudik atau untuk keperluan yang tidak penting maka tidak diperbolehkan lewat.
Masyarakat diminta untuk mentaati kebijakan yang sudah dibuat pemerintah baik ditingkat pusat, provinsi maupun daerah agar pandemi Covid-19 ini bisa cepat berakhir.
Taufik Hidayat menyampaikan, penyekatan perbatasan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan antar dua daerah yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Rencananya, PSBB itu akan dimulai per tanggal 6 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.
"Kita juga sudah rapatkan rencana tersebut dalam rapat koordinasi se-wilayah Ciayumajakuning dalam rangka persiapan PSBB yang bakal dilaksanakan pada 6 Mei mendatang," ujarnya.
• 33 Ribu Kendaraan Terpaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk ke Wilayah Jawa Barat
• Suka Ganti Gaya Rambut Jadi Alasan Kim Jeffrey Kurniawan Buka Usaha Barber Shop
Masih Menggodok Regulasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu masih menggodok regulasi yang bakal diterapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak.
Rencananya, PSBB serentak itu akan dilakukan oleh seluruh daerah di Jawa Barat pada 6 Mei 2020 hingga 14 hari mendatang.
Pantauan Tribuncirebon.com, meski sudah menunjukan pukul 17.00 WIB rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Indramayu sejak pagi tadi belum juga selesai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sosialisasi regulasi PSBB di Indramayu akan disampaikan ke publik pada besok hari.
"Besok saya press rilis," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/5/2020).
Sementara itu, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya siap menerapkan PSBB di Kabupaten Indramayu.
Kesiapan tersebut termasuk jika Kabupaten Indramayu mesti menerapkan PSBB tahap kedua setelah berakhirnya PSBB tahap pertama pada 19 Mei 2020 mendatang.
Hal ini mengingat batas waktu berakhirnya PSBB tahap pertama masih memiliki jeda waktu sebelum lebaran tiba.
Hal ini yang membuat penerapan PSBB kemungkinan bakal diperpanjang pada tahap kedua nanti.
"Kalau kita masih masuk ke dalam PSBB pasti akan kita batasi, tapi kan PSBB kita pada tahap pertama hanya sampai tanggal 19 atau sebelum lebaran, jika kembali diperpanjang akan dilakukan pembatasan yang sama," ucapnya.
Bocorkan
Regulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak di Kabupaten Indramayu masih digodok dan belum rampung disusun, Senin (4/5/2020).
Pantauan Tribuncirebon.com, rapat koordinasi pembahasan regulasi itu masih alot dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Indramayu meski sudah menunjukan pukul 17.00 WIB.
Rencananya regulasi PSBB itu baru resmi akan disosialisasikan kepada masyarakat pada hari besok atau satu hari sebelum pelaksanaan PSBB yang bakal digelar pada 6 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.
Kendati demikian, berdasarkan bagan sosialisasi PSBB Kabupaten Indramayu yang Tribuncirebon.com terima dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu penerapan PSBB di bumi wiralodra tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB di daerah lain.
Seperti, pembatasan sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat umum, serta pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi.
Meski belum rampung tersusun. Namun, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat membocorkan adanya diskresi atau kegiatan yang masih boleh dilakukan masyarakat walau penerapan PSBB sudah mulai diberlakukan.
Di antaranya, yakni petani yang sedang melaksanakan panen atau menanam padi, nelayan yang berangkat dan pulang melaut.
Selanjutnya, pedagang sembako yang berkaitan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat, dan pedagang makanan namun tidak diperkenankan melayani di tempat.
"Untuk petani kita minta diskresi dan sudah disetujui dala rapat koordinasi bersama kepala daerah di Ciayumajakuning," ujarnya.
Hal ini tidak terlepas dari daerah geografis Kabupaten Indramayu yang menjadi salah satu daerah lumbung padi nasional dan salah satu pusat pelelangan ikan terbesar di Jawa Barat.
"Ini untuk ketahanan ekonomi dan ketahanan pangan kita, maka untuk panen kita minta petani kita untuk bisa melakukan panen," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sosialisasi regulasi PSBB di Indramayu akan disampaikan ke publik pada besok hari. (*)