Covid 19 di Kuningan
UPDATE Kasus Covid-19 di Kuningan Sabtu 2 Mei, Jumlah Positif Hasil Rapid Test Bertambah
Mengenai total kasus Orang Dalam Pemantauan ada sebanyak 1460 orang dengan jumlah yang selesai ada 1369 orang dan masih dalam pemantauan ada 91 orang.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
”Terutama kepada agen atau grosir dalam mendistriusikan barang seperti biasa harus merata tersebar. Bila perlu dalam pendistribusian itu akan kami kawal. Bisa dari Dishub atau Pol PP bahkan Insya Allah TNI – Polri pun siap,” ungkapnya.
Saat penerapan PSBB, lanjut Acep, pemerintah bersama TNI –Polri tidak capai melakukan pengawasan di enam titik chek point yang berada di wilayah perbatasan. “Sebab daerah tetangga seperti Cirebon dan Majalengka pun akan melakukan PSBB sama di daerahnya,”ungkapnya.
• Ada Wabah Covid-19, Tentara dan Polisi di Majalengka Bagikan Sembako pada Warga Kurang Mampu
• Nih Rincian THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV Lebaran Tahun Ini
• Bacalah Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Arti Doa Kamilin
Namun dalam pelaksanaannya, kata Acep, ini masih dalam penggodokan dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi kepada lingkungan masyarakat.
Acep mengatakan, terkait warga urban yang datang,cpihaknya akan langsung memulangkan mereka yang datang dari kota besar.
“Kasus ini memang dilema namun terpaksa kami lakukan,” ujarnya.
Jadi, masih kata Acep, kepada warga urban dimohon untuk tidak pulang kampung atau mudik, karena daerah akan mengembalikannya.
”Nah ketika dikembalikan atau disuruh ke tempat semula., apakah orang tersebut sudah bisa diterima di daerah sebelumnya atau orang itu bisa terdampar,” ujarnya.
Lebih jauh Acep mengatakan, penerapan PSBB di Kuningan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang semula diberlakukan di jalan protokol.
“Namun KWP juga diterapkan di jalan pelosok daerah antar perabatasan desa,” ungkap Acep.
Mengenai waktu dalam penerapan PSBB kemungkinan besar dimajukan atau bisa dibalik. Semula dari waktu puul 18:00 – 06:00 wib atau kemunginan dibalik. “Namun hingga saat ini kami masih membahas, terutama mengenai kegiatan warga, ngabuburit tesebut. Mungkin waktunya dimajukan dari jam dua siang hingga jam enam pagi,” kata Acep.
PSBB Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kotanya, termasuk Pemkab Kuningan, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar kepada Kementerian Kesehatan RI.
Pengajuan PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Jabar tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil via video conference bersama bupati dan wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4)
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.
Nantinya, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI dilakukan melalui satu surat, yaitu dari dirinya selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/update-covid-19-di-kuningan-sabtu-2-mei.jpg)