PSBB Provinsi Jabar

Menkes Terawan Setujui PSBB Level Provinsi Jabar Mulai 6 Mei, Tak Ada Anak Sekolah Terjangkit Covid

PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan

Editor: Machmud Mubarok
istimewa
PSBB Bandung Raya akan diberlakukan mulai Rabu 22 April 2020. 

“Dan para penular COVID-19 adalah lelaki milenial yang produktif. Jadi kepada para lelaki yang milenial, kalau mau COVID-19 ini beres, dapat bisnis lagi, hayuk kita repot sama-sama di PSBB Jabar,” kata Kang Emil.

Gubernur optimistis PSBB Jabar akan membuahkan hasil positif. Menurutnya, kunci keberhasilan PSBB Jabar sekarang ada tiga, yakni disiplin, tes masif (RDT/PCR), dan pengayatan Ramadan.

“Kami meyakini ada hikmahnya di bulan Ramadan. Karena masyarakat lagi banyak di rumah untuk ibadah, imannya tinggi, rajin ibadah imunitas naik. Insyallah hal-hal positif tadi bisa kita dapatkan. Di bulan Ramadan ini pemudik dilarang sehingga kami tidak mendapati kasus-kasus impor lagi,” kata Kang Emil. 

Pertimbangan Menkes

Pertimbangan pengajuan PSBB yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya adanya peningkatan penyebaran Covid-19 yang berlangsung signifikan dan cepat diiringi dengan kejadian transmisi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Hal ini juga berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya sehingga diperlukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan pengajuan itu, Menteri Kesehatan RI menetapkan pada surat tertanggal 1 Mei 2020 bahwa PSBB di Provinsi Jawa Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam surat itu pun terlampir isi bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan menyosialisasikannya pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemprov Jabar pun harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten kota di wilayahnya.

PSBB di Jawa Barat tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad membenarkan surat persetujuan dari Menkes tersebut. Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung pada Rabu (6/5) sesuai dengan rencana pengajuan.

Daud mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hal yang penting rencananya akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (2/5).

"Iya benar, baru dapat kabar barusan dari Pak Sekda. Sementara ini rencana (pelaksanaan PSBB) hari Rabu ya, tetapi keputusan pastinya nanti nunggu keputusan dari Pak Gubernur. Baru rencana ya, keputusan resminya belum ada," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (1/5). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved