Hari Buruh Internasional

May Day 2020 di Indramayu, Para Buruh Terancam Dipecat Perusahaan, Harapan Dapat THR pun Sirna

Kelompok buruh Migas yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu meminta pemerintah perhatikan nasib kaum buruh.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kelompok buruh Migas yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu saaf menggelar aksi May Day di Disnaker Kabupaten Indramayu, Jumat (1/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kelompok buruh Migas yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu meminta pemerintah perhatikan nasib kaum buruh.

//

Hal tersebut disampaikan koordinator aksi Hadi Haris Kiandy saat para buruh menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2020 kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/5/2020).

Hadi Haris Kiandy mengatakan, para butuh di Kabupaten Indramayu kini terancam terancam tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini.

"Untuk THR kawan-kawan di migas aman, cuma yang sangat disayangkan secara umum buruh diluar migas, THR-nya banyak yang tidak diberikan," ujar dia.

Persoalan lainnya, tidak sedikit juga para buruh dihantui ancaman Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau di rumahkan tanpa gaji karena dampak dari penyebaran wabah Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta dengan tegas pemerintah untuk bisa mencari solusi guna mengatasi permasalahan tersebut.

Disebutkan Hadi Haris Kiandy, jangan justru pemerintah tidak fokus menangani persoalan dampak Covid-19 ini dan lebih menyibukan diri dengan mengurusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Bupati Majalengka Sangat Setuju Rencana PSBB se-Jabar: Masih Banyak Warga Seenaknya Berkerumun

Kaum buruh menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh bilamana diterapkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Aspirasi itu pun dituangkan mereka melalui spanduk bertuliskan "BATALKAN OMNIBUS LAW dan FOKUS TANGANI COVID-19" yang dipasang di lima titik berbeda.

Yakni, di Pertamina Terminal BBM (TBBM) Balongan, Pertamina RU VI Balongan, Puskesmas Balongan, Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.

Adapun dilakukannya pemasangan spanduk ini sebagai ganti karena para buruh tidak bisa menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan hak para buruh seperti ada tahun-tahun sebelumnya.

"Masalah Covid-19 ini banyak masyarakat yang terdampak, mata pencaharian mereka hilang, dan lain-lain, kenapa pemerintah tidak berhenti membahas Omnibus Law dan fokus saja menangani Covid-19," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved