Virus Corona
40.478 Keluarga Ajukan Bantuan Lewat Pikobar di Jabar, Verifikasi Data Penerima Masih Berjalan
Dengan begitu, dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 pun bisa tertangani.
"Kalau saya melihat wajar, karena data sambil di-update terus. Mereka yang meninggal, mereka yang pindah, mereka tidak sama di NIK dan KTP. Kemudian, kita melihat realita di lapangan yang realistis," ucap Arifin.
"Kita pun akhirnya berkonsultasi menambahkan syaratnya. Apabila NIK tidak sama, lalu dikuatkan dari keterangan RT/RW. Itu lebih ke kesalahan administrasi, bukan kesalahan penerima. Itu yang sudah coba kita lakukan," tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar membuka fitur aduan di aplikasi Pikobar.
Warga Jabar yang terdampak Cocid-19, tapi tidak terdata, dapat mengadu melalui fitur tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Setiaji melaporkan hingga Selasa (28/4/20) aduan yang masuk mencapai 40.478.
Aduan tersebut nantinya akan diverifikasi kepada Ketua RW melalui aplikasi Sapa Warga.
Aplikasi Sapa Warga dikembangkan Pemda Provinsi Jabar untuk memangkas jarak komunikasi masyarakat dengan pemerintah.
• PSBB Jakarta Mulai Membuahkan Hasil, Ada Penurunan Jumlah Kasus Per Hari, Ini Kata Anies Baswedan
• Jadwal Buka Puasa 29 April 2020 dan Imsakiyah untuk Daerah Majalengka, Cek Jangan Sampai Salah Waktu
Semua Ketua Rukun Warga (RW) dapat mengakses aplikasi Sapa Warga dan menjadi penanggung jawab.
"Laporan terkait bantuan sosial adanya di Pikobar lewat fitur aduan. Sedangkan, di Sapa Warga untuk verifikasi penerima bantuan sosial. Sejak 13 April sampai 28 April, aduan yang masuk 40.478," kata Setiaji.
Setiaji mengatakan, Ketua RW bisa mengusulkan penerima bansos dengan melampirkan identitas, lokasi, dan permasalahan yang terjadi di lingkungannya.
"Kami berkerja sama dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Dinas Sosial, agar ketua RW mendapatkan informasi dan terlibat aktif melaporkan. Kami juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar Ketua RW melakukan aktivasi Sapa Warga," katanya. (*)