Pelarangan Mudik

Anda Nekat Mudik Atau Pulang Kampung? Ini Dua Hukuman Yang Akan Diterima, Lebih Baik Diam di Rumah

sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/Fransiskus
Belasan mobil pemudik terlihat memarkirkan kendaraanya di area terbuka atau tepatnya di KM 444 Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). 

Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/113340115/ancaman-penjara-dan-denda-rp-100-juta-bagi-pemudik-berlaku-7-mei-2020.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved