Pelarangan Mudik
Anda Nekat Mudik Atau Pulang Kampung? Ini Dua Hukuman Yang Akan Diterima, Lebih Baik Diam di Rumah
sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/113340115/ancaman-penjara-dan-denda-rp-100-juta-bagi-pemudik-berlaku-7-mei-2020.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana