Senin, 13 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dirut RSUD 45 Kuningan Bantah RSCI Tolak Pasien Terpapar Covid-19 Rujukan Puskesmas

Ada Juklak-Juknisnya dari Kemenkes yang mengaturnya, bahwa biaya perawatan pasien bisa diklaimkan oleh pihak RS bersangkutan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Dirut RSUD Kuningan dr Deki Saefullah ditemui seusai rakor pencegahan virus Corona di Kuningan, Rabu (4/3/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Direktur Utama RSUD 45 kuningan, dr Deki Syaifullah, membantah pernyataan anggota DPRD Kuningan yang menyebutkan RSCI Kuningan menolak merawat pasien terapar covid-19.

Menurut Deki, Instalasi Infeksi Covid-19 RSUD 45, atau RSCI Kuningan sudah benar-benar siap merawat pasien. "Kami tak pernah menolak pasien Covid-19," ujar Deki  saat ditemui di sela agenda penerimaan bantuan APD dari salah satu anggota DPR RI, Sabtu (18/04/2020).

Deki menerangkan, jika memang kasus penolakan terjadi itu biasanya dilatarbelakangi oleh data yang berpindah-pindah. "Mungkin datanya pindah – pindah,” katanya.

Deki mengatakan, pasien Covid-19 baik kategori ODP (Orang dalam Pemantauan, red), maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan, red), apalagi sudah positif itu biaya perawatannya gratis.

“Ada Juklak-Juknisnya dari Kemenkes yang mengaturnya, bahwa biaya perawatan pasien bisa diklaimkan oleh pihak RS bersangkutan," katanya.

Kemudian mengenai biaya perawatan pasien membengkak yang dibebankan kepada pasien di salah satu RS swasta di Kuningan, Deki mengatakan, soal itu baiknya ditanya langsung kepada manajemennya.

“Sebab pasien Covid-19 itu digratiskan dan biayanya ditanggung pemerintah," kata Deki.

Kucing Aa Gym Mendadak Viral, Gara-gara Muncul Saat Bincang Santai dengan Kang Emil & Atalia

Anies Baswedan Prediksi Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Bisa Tembus Hingga 8.000 Orang

TNI Tembak Mati Komandan KKB Papua Tandi Kogoya, Pria Meresahkan itu Baru Bebas dari Tahanan

Untuk Instalasi Infeksi RSUD 45, lanjut Deki, setelah diresmikan beroperasi itu semuanya sudah dipersilakan bagi pihak Puskesmas yang hendak melakukan rujukan. Terutama jika ada pasien yang semula ODP atau pun PDP . ”Instalasi Insfeksi ini afiliasi dari RSUD 45, silakan hubungi kami saja,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS , Yaya, kecewa terhadap Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kuningan. Hal itu karena ketidakjelasan rumah sakit rujukan dalam penanganan warga sakit terduga kasus Covid-19.

“Masa rumah sakit pemerintah tidak bisa menerima calon PDP (pasien dalam pengawasan),” ungkap Yaya yang juga anggota Komisi II DPRD Kuningan, Sabtu (18/04/2020).

Awalnya, wakil rakyat asal daerah pilihan III ini, menerima keluhan warga dan ingin membantu untuk melakukan perawatan medis. “Ini atas saran atau rujukan petugas medis di puskes daerah kami,” kata Yaya.

Yaya menerangkan, dari pemeriksaan petugas petugas medis, warga itu teridentifikasi terpapar Covid-19.

Yaya mengatakan puskesmas akan berkoordinasi dan menghubungi RSUD 45.  “Agar pasien bisa dirawat di ruang isolasi. Namun pihak RSUD 45 mengatakan ruang isolasi di sana penuh,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, Yaya pun mengikuti petunjuk dan prosedur tim medis pihak puskesmas dalam penanganan pasien terpapar ini. “Sehingga saat petugas puskesmas menghubungi Instalasi Insfeksi Covid-19 RS Citra ibu sebagai RS rujukan, malah katanya belum siap," katanya.

Merasa pemerintah tak serius menangani Covid-19, kata Yaya, pasien teridentifikasi terpapar Covid-19 itu akhirnya dilarikan ke rumah sakit swata, yaitu RS Juanda. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved