Virus Corona Indramayu

Para Calon TKI Asal Indramayu yang Tertahan di PJTKI Tiba di Kampung Halaman, Langsung Tes Kesehatan

Screening itu meliputi pengecekan kesehatannya, pengukuran suhu tubuh, dan lain sebagainya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
Sebanyak 31 CPMI asal Kabupaten Indramayu menjalani screening di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mursid Ibnu Syafiuddin (MIS) Krangkeng, Kamis (16/4/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sempat tertahan di tempat penampungan milik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama akhirnya pulang ke kampung halaman.

Mereka tiba pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, dari total keseluruhan CPMI, ada sebanyak 31 orang yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

"CPMI yang tertahan itu ada 31 orang, sudah kita dijemput pagi kemarin, malam baru sampai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mursid Ibnu Syafiuddin (MIS) Krangkeng," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (17/4/2020).

Dirinya menjelaskan, setibanya para CPMI itu, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu sudah bersiap melakukan screening terhadap para CPMI.

Screening itu meliputi pengecekan kesehatannya, pengukuran suhu tubuh, dan lain sebagainya.

Adapun hasil dari screening, disampaikan Deden Bonni Koswara semua CPMI asal Kabupaten Indramayu masuk kategori Orang Tanpa Gejala.

Jabar Quick Response Serahkan Ribuan APD untuk RSHS Bandung

Warga Jabar Dapat Tambahan Bantuan Sosial untuk 1 Juta Kepala Keluarga, Per Bulan Terima Rp 600 Ribu

"Mereka tidak dikarantina karena tidak termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP)," ujarnya.

"Tapi mereka langsung pulang ke rumahnya masing-masing dan kami minta untuk mengisolasi diri selama 14 hari, akan dipantau juga nanti oleh teman-teman," lanjut Deden Bonni Koswara.

Seperti diberitakan sebelumnya, para CPMI itu tertahan di tempat penampungan karena tidak bisa berangkat ke negara penempatan lantaran regulasi penyetopan sementara pemberangkatan CPMI oleh pemerintah.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, mereka juga tidak bisa pulang ke kampung halaman karena mesti membayar sejumlah uang jaminan sebesar Rp 20 juta yang diminta pihak PT.

Dahsyatnya Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Ayo Umat Islam Segera Baca!

Catat Nih! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Sudah Dibuka, Warga Sudah Bisa Kembali Mendaftar

Mengetahui hal tersebut, pihak SBMI segera melakukan mediasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama.

"Pihak PT akhirnya sepakat akan memulangkan para CPMI tanpa dipunggut uang jaminan sepeser pun," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved