Virus Corona Indramayu
Ada 9 Cek Point yang Bakal Disiapkan Pemda Indramayu untuk Pantau Pemudik, Senin Mulai Berjalan
Adapun setiap pendatang yang datang akan dilakukan screening untuk memetakan status mereka setibanya di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemkab Indramayu akan awasi ketat para pemudik yang masuk ke wilayahnya melalui sejumlah cek point yang bakal disiapkan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada sebanyak 9 cek point yang disiapkan.
Yakni, di Krangkeng, Tukdana, Cikamurang, Bantar Waru, Stasiun KA Jatibarang, Stasiun KA Haurgeulis, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dadap, TPI Karangsong, dan TPI Eretan Wetan.
"Cek point ini insya Allah hari Senin akan kita mulai laksanakan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (17/4/2020).
Deden Bonni Koswara menjelaskan, cek point ini tidak ditempatkan langsung pada perbatasan Indramayu-Subang di Jalur Pantura.
Hal tersebut mengingat bakal terjadinya kemacetan panjang yang sekaligus mengakibatkan penumpukan massa jika cek point di tempatkan di titik tersebut.
Sebagai gantinya, pihaknya meminta tim gugus tugas tingkat kecamatan di jalan-jalan provinsi tersebut untuk memantau setiap pemudik yang datang.
• BEGINI Reaksi Ridwan Kamil Soal Bocah yang Sumbang Tabungan Buat Beli APD
• Jarang Terekspos, Ini Sosok Ibu Nikita Mirzani, Cantik Blasteran Belanda, Bukan Orang Sembarangan
"Ini pertimbangan dari pak Wakapolres dan pak Dandim karena akan mengganggu arus, jadi nanti kelanjutannya akan kami minta di gugus tugas kecamatan di jalan-jalan provinsi yang masuk seperti jalan Patrol - Haurgeulis atau Jangga - Terisi untuk memantau masyarakatnya," ujar dia.
Adapun pada cek point itu nantinya akan ditugaskan tim gabungan mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, serta petugas Dinas Kesehatan.
Mereka akan memantau para pemudik yang berdatangan selama 24 jam nonstop.
Adapun setiap pendatang yang datang akan dilakukan screening untuk memetakan status mereka setibanya di Kabupaten Indramayu.
Deden Bonni Koswara menjelaskan, jika dalam tahap screening itu ada pendatang yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) akan langsung dikarantina di Gedung Karantina yang disiapkan pemerintah daerah.
• Punya Masalah Bau Kaki? Gunakan Bahan-bahan Alami Ini untuk Usir Bau Tak Sedap Pada Kaki
• H-8 Ramadan, Berikut Cara dan Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Pandemi Covid-19
Jika pendatang tersebut masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) baru mereka diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.
"Para OTG itu kami minta untuk mengisolasi diri selama 14 hari," ucapnya.