Virus Corona Indramayu
Ancaman PHK Mulai Hantui Karyawan di Indramayu, Tercatat Sudah Ada 109 di PHK dan 71 Dirumahkan
Anjuran itu pun disampaikan Suharjo bisa diikuti oleh siapapun yang terdampak Covid-19.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai menghantui kepada para karyawan di Kabupaten Indramayu.
Data yang dicatat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu hingga saat ini sudah ada sebanyak 109 orang karyawan di-PHK dan sebanyak 71 orang karyawan dirumahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, di-PHK dan dirumahkannya para karyawan itu akibat dampak Covid-19.
"Sebulan atau dua bulan ancaman PHK pasti ada karena Covid-19 ini, sementara ini data yang masuk baru segitu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (14/4/2020).
Suharjo memprediksi jika penyebaran Covid-19 tidak kunjung mereda, jumlah karyawan yang di-PHK maupun di rumahkan tentu akan semakin bertambah.
Dalam hal ini pihaknya meminta kepada karyawan yang terdampak tersebut untuk mengikuti program Kartu PraKerja yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka bisa mendaftar secara mandiri di laman www.prakerja.go.id.
• Simak Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Kartu Prakerja Anda, Cek Ada Notifikasi Ini atau Tidak
• Mumpung #DiRumahAja Yuk Cobain Resep Mi Instan Kuah Susu yang Pernah Ngehits Ini Bareng Keluarga
Anjuran itu pun disampaikan Suharjo bisa diikuti oleh siapapun yang terdampak Covid-19.
"Program Kartu Pra Kerja ini sudah kami sebar luaskan ke perusahaan-perusahaan bagi karyawannya yang terdampak untuk mendaftar secara mandiri," ujar dia.