Penjahat Rasa Pacar, Wanita Ini Ditipu Pacarnya Sendiri Hingga Rp 70 Juta, Padahal Udah Hamil Duluan
Kasus penipuan itu bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang wanita menjadi korban penipuan pacarnya sendiri hingga puluhan juta rupiah.
Korban berinisial ID (26), warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan dan tersangka alias pacarnya sendiri bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau Kukar.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.
Kasus penipuan itu bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.
Akal busuk tersangka bermula ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan.
Korban yang sudah termakan bujuk rayu menuruti kemauan pelaku meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp 150 juta, namun disetujui sebesar Rp 100 juta.
Melihat korban menyimpan uang dengan jumlah banyak, pelaku pun kian gencar menemui korban yang tengah dimabuk asmara.
Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.
• Makanan Pedas Bisa Picu Bau Badan, Berikut Penyebab dan Cara Efektif Usir Bau Badan
• Kartu Prakerja Untuk Siapa Saja Sih Sebenarnya? Berikut Ini Poin-poin Penting yang Perlu Diketahui
Korban pun menuruti dengan mentransfer uang Rp 70 juta yang dijanjikan untuk biaya menikah pada Mei 2020.
Selang empat bulan korban tak kunjung dilamar oleh tersangka, korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah.
Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka.
Tidak hanya itu korban juga telah berbadan dua alias hamil atas ulah tersangka.
"Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Tedi, Senin (13/4/2020).
Ipda Tedi menuturkan tersangka membujuk rayu korban sehingga korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
• PSBB Bodebek Mulai Berlaku 15-28 April, Inilah Bidang-bidang yang Masih Bisa Beroperasi Saat PSBB
• Sarwendah Menangis Tersedu-sedu Melihat Pengorbanan Ruben Onsu, Resto Rugi karena Wabah Covid-19
"Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korban pun menurut," jelasnya.