Virus Corona
PSBB Kota Bogor, Depok dan Bekasi Disetujui Kemenkes, Direncanakan Berlaku Mulai Minggu Depan
Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.
Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan unsur Forkompinda, TNI Polri dan unser OPD di lingkungan Pemkot Bogor.
"Personel yang dibutuhkan tentu maksimal dalam kontek pengamanan wilayah kita juga sudah meminta bantaun TNI- Polri tentu kita juga akan meminta optimalisasikan personel yang ada di Pemkot khususnya Satpol PP, Dinsos, Dishub dan SKPD yang lain," ujarnya.
• Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Info Terbaru Cara Pendaftarannya
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Sinetron Samudera Cinta di SCTV dan Mega Bollywood di ANTV
- Melakukan Pembatasan Transportasi.
Rencananya Pemerintah Kota Bogor juga akan mengikuti aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarata untuk membatsai jam operasional angkutan umum dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan mobil pribadi.
"Contohnya angkutan umum operasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, kapasitas penumpang hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker baik untuk kenderaan umum maupun kendaraan pribadi, kemudian pengecekan suhu tubuh penumpang," katanya.
- Sektor Usaha dan Transportasi Angkutan Yang operasional.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan PSBB.
Bahkan Dedie menegaskan bahwa hanya ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk operasional
"Dikecualikan sektor kesehatan, pangan, enegeri, komunikasi, keungan dan perbankan, distribusi logistik, kebutuhan harian dan industri strategis, yang lain tidak ada pengecualian," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PSBB Kota Bogor Diberlakukan Minggu Depan, Begini Rencana Penerapannya