Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Wabah Corona di Indonesia

UPDATE Kasus Covid-19, Pasien Positif Mencapai 3.512 Kasus, Physical Distancing Belum Berjalan Baik

sebanyak 282 pasien dinyatakan sembuh atau bertambah 30 dari sehari sebelumnya dan 306 meninggal dunia (bertambah 26 pasien).

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Update Kasus Covid-19 9 April 2020 

Yuri pun kembali mengingatkan soal pelaksanaan pembatasan fisik atau physical distancing demi mencegah penyebarluasan virus corona. Sebab, menurut dia, dengan adanya penambahan kasus positif tiap hari, artinya physical distancing belum berjalan dengan baik.

"Kita sudah memiliki kesepakatan sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran ini. Di antaranya, melaksanakan physical distancing. Mengatur jarak. Artinya kegiatan physical distancing yang diwujudkan dengan tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah," ucap Yuri.

Menurut Yuri, salah satu cara untuk memperkuat physical distancing adalah melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Penularan di luar masih saja terjadi. Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," imbuhnya.

Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Yuri mengatakan PSBB mempertegas batasan aktivitas sosial masyarakat. Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan PSBB, khususnya bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta.

"Hakikat kegiatan PSBB sebenarnya adalah untk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan," ujarnya. "Karena itu mari kita patuhi bersama tentang ketentuan-ketentuan physical distancing," imbuh Yuri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE Covid-19: 3.512 Orang Positif Terinfeksi, Masa Inkubasi 5-6 Hari", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/06283271/update-covid-19-3512-orang-positif-terinfeksi-masa-inkubasi-5-6-hari?page=all#page4.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Artinya, gejala-gejala Covid-19 mulai muncul di hari ke lima atau enam setelah terinfeksi virus corona. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyebutkan inkubasi Covid-19 di tubuh manusia terjadi hingga 14 hari. "Covid-19 ini memiliki masa inkubasi yang terlama secara ilmiah yaitu 14 hari. Namun data yang kita miliki, bahwa rata-rata inkubasi yang terjadi di negara kita adalah di kisaran 5-6 hari," lanjutnya. Baca juga: Pemerintah: Masa Inkubasi Covid-19 di Indonesia Antara 5-6 Hari Oleh karena itu, lanjut Yuri, data pasien Covid-19 yang diperbarui pemerintah tiap hari menggambarkan kasus infeksi virus corona yang terjadi lima sampai enam hari lalu. "Bahwa kasus positif yang kita dapatkan hari ini sebenarnya adalah kasus yang terinfeksi lima- enam hari lalu," jelasnya. PSBB Yuri pun kembali mengingatkan soal pelaksanaan pembatasan fisik atau physical distancing demi mencegah penyebarluasan virus corona. Sebab, menurut dia, dengan adanya penambahan kasus positif tiap hari, artinya physical distancing belum berjalan dengan baik. "Kita sudah memiliki kesepakatan sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran ini. Di antaranya, melaksanakan physical distancing. Mengatur jarak. Artinya kegiatan physical distancing yang diwujudkan dengan tetap di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah," ucap Yuri. Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen Menurut Yuri, salah satu cara untuk memperkuat physical distancing adalah melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Penularan di luar masih saja terjadi. Dalam rangka memperkuat lagi tentang upaya physical distancing dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara berjenjang dan terstruktur mengajukan PSBB," imbuhnya. Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Yuri mengatakan PSBB mempertegas batasan aktivitas sosial masyarakat. Baca juga: Jubir Pemerintah: Penerapan Physical Distancing Diperkuat Melalui Kebijakan PSBB Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan PSBB, khususnya bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta. "Hakikat kegiatan PSBB sebenarnya adalah untk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan," ujarnya. "Karena itu mari kita patuhi bersama tentang ketentuan-ketentuan physical distancing," imbuh Yuri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE Covid-19: 3.512 Orang Positif Terinfeksi, Masa Inkubasi 5-6 Hari", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/06283271/update-covid-19-3512-orang-positif-terinfeksi-masa-inkubasi-5-6-hari?page=all#page4.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved