Bapas Kelas I Cirebon Pastikan Warga Binaan yang Bebas Bersyarat Memenuhi Persyaratan

Mereka pun diwajibkan mengikuti bimbingan program reintegrasi masyarakat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Jajaran Bapas Kelas I Cirebon bersama perwakilan sejumlah pihak usai peresmian Pokmaslipas di Bapas Kelas I Cirebon, Jl Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (22/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebanyak 435 warga binaan dari sejumlah Lapas dan Rutan di Wilayah III Cirebon mendapat bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat 435 orang tersebut berdasarkan Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Mereka pun diwajibkan mengikuti bimbingan program reintegrasi masyarakat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.

Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, memastikan 435 warga binaan yang kini menjadi klien Bapas Kelas I Cirebon itu telah memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

Di antaranya, berkelakuan baik selama tinggal di Lapas maupun Rutan, telah menjalani dua pertiga dari total masa hukuman, dan persyaratan administrasi lainnya.

"Dipastikan 435 klien tambahan ini sudah memenuhi ketentuan itu sehingga dinyatakan bebas bersyarat," kata Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (9/4/2020).

Download Lagu MP3 Glenn Fredly - Sedih Tak Berujung, Lengkap Dengan Lirik, Unduh di Sini

Kenali 5 Jenis Meningitis Penyakit Radang Selaput Otak yang Diidap Glenn Fredly & Beberapa Artis

Ia mengatakan, seluruh klien itu merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum, bukan yang menerima hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.

Selain itu, menurut dia, mereka juga tidak terkait tindak pidana yang tercantum dalam PP 99 Tahun 2012.

Yakni, menurut dia, tindakan terorisme, korupsi, human traficking, ilegal logging, ilegal fishing, dan bandar narkoba.

"Saat ini, mereka telah dikembalikan ke rumah masing-masing tapi harus mengikuti bimbingan dan wajib lapor," ujar Nuridin.

Dari 435 klien tambahan itu 384 di antaranya berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan di Wilayah III Cirebon.

Inilah Lagu-lagu Hits Glenn Fredly yang Berhasil Bikin Baper, Apa Lagu Favorite Kalian?

Pria Ini Pandai Merayu 80 Hati Wanita, Ngajak Tidur, Dibius Lalu Menggasak Harta Teman Kencannya

Sementara 51 klien lainnya dilimpahkan ke Bapas lain untuk program bimbingan dan pembinaannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved