Pemkab Cirebon Imbau Pengelola Kafe Hanya Layani Pemesanan Delivery Order dan Take Away
Pemkab Cirebon mengimbau pengelola kafe di Kabupaten Cirebon hanya melayani pemesanan delivery order, drive thru, dan take away.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkab Cirebon mengimbau pengelola kafe di Kabupaten Cirebon hanya melayani pemesanan delivery order, drive thru, dan take away.
Sementara pemesanan untuk makan di tempat atau dine in diminta tidak dilayani untuk sementara waktu.
• Jam Operasional Dibatasi, Pemkab Cirebon Minta Minimarket & Swalayan Sediakan Layanan Belanja Online
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan mulai 7 April - 6 Mei 2020.
Menurut dia, hal tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
"Ketetapan itu berlaku bukan cuma kafe, tapi termasuk rumah makan, kedai kopi, dan waralaba makanan cepat saji juga," ujar Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/4/2020).
• Anda yang Kena PHK Segera Daftar Program Kartu Prakerja, Peroleh Insentif Senilai Rp 3,55 Juta
• VIRAL Pasangan Mahasiswa Kepergok Berduaan di Kamar Kos di Tengah Mewabahnya Virus Corona di Solo
Ia mengatakan, seluruh tempat makan di Kabupaten Cirebon juga diimbau tidak menyediakan meja dan kursi.
Hal itu bertujuan agar pengunjung yang datang tidak makan di tempat, tetapi dibawa pulang.
Bahkan, seluruh tempat makan itupun diminta menyediakannya layanan pemesanan online.
Agar masyarakat tetap bisa memesan makanan dan minuman kemudian diantar ke rumahnya.
• Pemkab Cirebon Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional hingga Swalayan
"Keputusan itu sesuai surat edaran kami," kata Imron Rosyadi.
Pihaknya berharap keputusan tersebut dapat diterima dan dimaklumi semua pihak.
Terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/imron12.jpg)