Ini Link Pendaftaran Mendapat Kartu Prakerja Periode 8-9 April 2020, Yang Kena PHK Segera Daftar

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020

Editor: Machmud Mubarok
istimewa
Kartu Prakerja bagi korban PHK akibat dampak Covid-19. 

TRIBUNCIREBON.COM - Para pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan atau link.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik. Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next". Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta. Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

 Pakai Celana Nyeleneh, Hotman Paris Ajak Orang Kaya Sumbang Beras untuk Warga yang Terdampak Corona

 Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Bantuan Rp 500 Ribu/KK sebagai Dampak Corona Harus Tepat Sasaran

 Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Ingatkan Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit". Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.

Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.

Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di- PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif. Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. 

Daftar di Minggu Kedua

Dikutip dari keterangan resminya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Purbasari, mengatakan program ini menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020.

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www. prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020.   

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja 2020 adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat Kartu Pra-Kerja adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Sebaiknya calon peserta selalu meng-update informasi di prakerja.go.id atau cara mendaftar Kartu Prakerja online yang rencananya akan dibuka pada di minggu kedua bulan April 2020. 

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www.prakerja.go.id 

Terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Prakerja dari semula Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun. Nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat. Masing-masing bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.

Skema pemberian insentif

Dana insentif tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke rekening bank atau dompet digital peserta program.

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Pembayaran hingga pemilihan tempat pelatihan peserta Kartu Prakerja dilakukan dengan menggandeng sejumlah marketplace dan situs-situs yang menyelenggarakan pelatihan digital.

Mitra pembayaran dalam program ini di antaranya seperti Bukalapak, Tokopedia, Skill Academy, Pintaria, Pijar, Maubelajarapa, dan Sekolahmu. Sementara untuk mitra pembayarannya menggunakan Link Aja, OVO, dan Bank BNI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/08525131/kena-phk-dan-dirumahkan-karena-imbas-covid-19-ini-cara-daftar-untuk-dapat?page=2.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved