Foto Toples Mamah Muda Ini Akan Disebar oleh Polisi Gadungan, Kalau Tak Beri Uang Rp 80 Juta
Modus yang dipakai tersangka adalah mengancam akan mengirimkan foto bugil korban ke orang lain.
"Tersangka kenal korban melalui media sosial facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Menurut M Arvi, berdasarkan keterangan tersangka setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.
Namun korban tetap saja menerima kondisi tersangka yang bukan sebagai anggota polisi sehingga hubungan mereka terus berlanjut.
• Anda Ambeien? Berikut Cara Mengobati Ambeien atau Wasir, Lakukan 8 Hal Mudah Ini di Rumah
• ZODIAK Hari Ini, Rabu 8 April 2020: Canser Cenderung Sedikit Tenang, Gemini Kesibukan Menantimu
Sudah diterima apa adanya, malah memeras
Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan memeras korban dengan ancaman akan menyebar foto tanpa baju korban yang didapatnya hasil rekaman video call dengan korban.
"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata M Arvi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mamah muda, RR (29), warga asal Solok Selatan, Sumatera Barat, diperas pacarnya sendiri, M (32), warga asal Pesisir Selatan, sebesar Rp 42 juta.
Modus yang dipakai tersangka adalah mengancam akan mengirimkan foto tanpa baju korban ke orang lain.
RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Hari Ini Jabar & Jabodetabek Potensi Hujan Lebat, Angin & Petir
• Yuk Membuat Hand Sanitizer Sendiri, Ternyata Mudah Lho, Ini Bahan dan Cara Meraciknya
Korban akhirnya tidak tahan terus-menerus diperas "Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Arvi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.
Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-menerus diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.