Virus Corona

WHO Keluarkan Aturan Wajib Pakai Masker Saat Berada di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyampaikan rekomendasi baru mengenai masker.

Editor: Mumu Mujahidin
Sumber foto: Nur Fajriani R
ILUSTRASI: Toko Alat Kesehatan CV Intraco yang terletak di Jl Gunung Latimojong No 138 Makassar masih memiliki persedian masker N95 dan kain. 

"Gunakan masker kain, masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan penggunaan masker kain tak lebih dari 4 jam untuk kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun, kemudian dicuci. Ini upaya mencegah terjadi penularan, karena kita nggak tahu kalau di luar banyak kasus yang potensi menularkan ke kita, disamping cuci tangan dengan gunakan sabun minimal 20 detik," ujarnya.

Sejumlah alumni Ilmu Politik FISIP Unand membagi-bagikan masker kepada para pekerja informal di Jakarta dan Depok, Minggu (5/4/2020)
Sejumlah alumni Ilmu Politik FISIP Unand membagi-bagikan masker kepada para pekerja informal di Jakarta dan Depok, Minggu (5/4/2020) (Istimewa)

Selain itu ia juga meminta masyarakat menunda rencana bepergian jika tak mendesak.

"Bukan hanya ke kampung, tetapi juga rumah teman dan kerabat. Kita harus lindungi siapa pun termasuk orang tua dan saudara," ungkapnya.

Imbauan menggunakan masker sebelumnya juga diserukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dia meminta seluruh warga selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Permintaan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).

"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," ujar Anies dalam seruan itu.

Anies mengatakan, masker yang sudah dipakai harus dicuci setiap hari.

"Secara rutin mencuci masker yang digunakan, dikerjakan tiap hari," ucapnya.

Tak hanya membuat seruan, Anies juga menerbitkan memo meminta Dirut TransJakarta, LRT dan Dirut MRT Jakarta, membuat kebijakan wajib masker untuk penumpang.

Kumpulan Video Cara Membuat Masker dari Kain: dari yang Paling Sederhana, hingga Perlu Dijahit
Kumpulan Video Cara Membuat Masker dari Kain: dari yang Paling Sederhana, hingga Perlu Dijahit (JOANN Fabric and Craft Stores)

Kebijakan tersebut berlaku untuk warga sebelum naik angkutan MRT, LRT dan TransJakarta.

Dalam memo nomor 03/memo/04042020 perihal Penggunaan Masker, Anies meminta para dirut membuat kebijakan, siapa saja yang tak bermasker tak diperkenankan naik angkutan.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies berdasarkan memo yang didapat Tribun, Minggu (5/4/2020).

Anies meminta setelah terbit, kebijakan itu hendaknya disosialisasikan ke sejumlah titik seperti stasiun, halte hingga bus.

"Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte, bus/gerbong dll," kata Anies.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved