Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 465 gram
Dalam pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 465 gram di Mapolres Majalengka, Jumat (3/4/2020).
Barang bukti itu dari seorang pengedar berinisial DP (38) yang merupakan seorang buruh warga Kabupaten Majalengka.
Dalam pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kegiatan itu juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
AKBP Bismo mengatakan, kegiatan ini berdasarkan kasus pengedar sabu beberapa waktu lalu yang membawanya dari wilayah Cirebon.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka dan para perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Kasat Narkoba.
"Berita acara pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 465 gram ditandatangani oleh Kasi Tindak Pidana umum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Kasat Tahti, Bandit Idik dan oleh tersangka," ujar Kapolres Majalengka, Jumat (3/4/2020).
• Ridwan Kamil Sebut Angka Positif Virus Corona Akan Berkali-kali Lipat, Ini Alasannya
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Jumat 3 April: 1.986 Kasus, 181 Meninggal, 134 Sembuh
Disampaikannya, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keahliannya.
Setelah diblender, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.
"Kami musnahkan di aliran air yang mengalir agar tidak dapat diambil lagi," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka saat itu menangkap tersangka DP (38) seorang pengedar sabu karena kedapatan menerima narkotika jenis sabu seberat sekitar 465 gram.
DP diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka.
• Ternyata Air Cuka dan Air Garam Bisa Efektif Bersihkan Buah dan Sayuran dari Residu Pestisida
• Butuh Rp 70 Miliar Per Bulan untuk Penuhi Kebutuhan Warga Kabupaten Cirebon yang Terdampak Covid-19
"Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon.
Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang rencananya akan di edarkan ke wilayah Cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka," kata AKBP Bismo.
"Pelaku DP sudah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara," jelas dia.