Virus Corona Mewabah
Jabar Gelontorkan Rp 5 Triliun bagi Warga Terdampak Corona, tapi Minta Kepala Daerah Lakukan Hal Ini
Jabar segera gelontorkan anggaran Rp 5 triliun untuk jadi bantuan senilai Rp 500 ribu per bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menggelontorkan anggaran hingga Rp 5 triliun untuk disalurkan menjadi bantuan senilai Rp 500 ribu per bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19.
Bantuan Rp 500 ribu per keluarga yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini, satu per tiganya berupa tunai dan sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, meminta bupati dan wali kota dari 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
• Tangani Corona di Kota Sukabumi, Wali Kota dan Wakil Donasikan 4 Bulan Gaji, ASN Potong Tunjangan
Pertama, Setiawan meminta bupati atau wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.
"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 kabupaten kota secara online (dalam jaringan)," ucap Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4).

Kedua, lanjut Setiawan, bupati atau wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.
"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil. Dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," katanya.
• Gubernur Jabar Berlakukan Pemudik Langsung Jadi ODP dan Dikarantina di Rumah Selama 14 Hari
Arahan ketiga Setiawan kepada para bupati atau wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online," ucap Setiawan.
Dirinya pun memastikan pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak Covid-19.
"Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi (Covid-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," kata Setiawan.
"Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat)," ujarnya.
Setiawan mengatakan Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.
"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," ucap Setiawan.
• Pemerintah Pusat Keluarkan PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, Emil Tanggapi Begini