Nekat Pulang Kampung Saat Corona Mewabah, Harus Diisolasi di Rumah, Jika Tidak Bakal Ditindak Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mensosialisasikan larangan mudik atau larangan pulang kampung untuk cegah penyebaran Covid-19

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi mudik 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mensosialisasikan larangan mudik atau larangan pulang kampung.

Meskipun, pemerintah pusat secara tegas belum memutuskan kebijakan yang diyakini efektif menekan penyebaran virus corona tersebut.

Satu Pemain Persib Bandung Positif Covid-19, Viking Persib Club Beri Dukungan

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan Kementerian Perhubungan sudah memberikan sinyal kemungkinan ada larangan mudik lebih awal namun belum menjadi kebijakan resmi.

“Kemenhub arahnya ke sana, tapi Jawa Barat sudah mengkampanyekan untuk jangan mudik,” katanya di Bandung, Jumat (27/3).

Menurutnya, berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kebijakan mudik masih memberi kelonggaran namun dengan kewaspadaan tinggi.

Hery memastikan warga Jawa Barat yang pulang dari Jakarta akan langsung ditetapkan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Meski Pesta Pernikahannya Dibubarkan Polisi, Pengantin di Kuningan Ini Akui Pernikahannya Berkesan

“Dia harus isolasi 14 hari, jika tidak ada isolasi Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum, ini sudah disampaikan Pak Gubernur,” tuturnya.

Pihaknya mengakui buntut dari diliburkannya sekolah, bekerja dari rumah dan pembatasan aktifitas di Jakarta membuat warga dari beberapa daerah di Jawa Barat pulang kampung.

Pantauan pihaknya di sejumlah terminal di Jabar memang belum ada peningkatan signifikan.

“Malah terjadi penurunan, tapi ada beberapa daerah di Jawa Barat yang mendapat limpahan penumpang lebih banyak dengan tujuan dari Jakarta,” ujarnya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun meminta masyarakat untuk tetap tinggal di tempat tinggalnya, tanpa melakukan mudik bahkan wisata ke daerah lain.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kabarkan Dirinya Sudah Sembuh dari Covid-19

"Titipan dari saya adalah saya mohon warga tetap tinggal di rumah jaga kesehatan, terutama ini jangan mudik kira-kira begitulah."

"Ini kalau mudik ke kampung halaman maka yang baru datang ke kampung halaman itu akan diberi status ODP dan dengan status ODP maka kewajibannya adalah diam di rumah 14 Hari tidak boleh ke mana-mana," ujarnya.

Ridwan Kamil mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian se-Jawa Barat untuk memantau mereka yang keburu pulang ke kampung halaman, maka polisi akan mengingatkan mereka untuk tidak berkeliaran dan tinggal di rumah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved