Virus Corona Mewabah

Awas! Nekat Nongkrong atau Berkerumun Saat Wabah Corona Bisa Dijebloskan ke Penjara, Ini Kata Polisi

Seperti diketahui, virus corona bisa menginfeksi seseorang melalui droplet atau percikan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso memberi imbauan kepada warga yang sedang asyik nongkrong, Rabu (25/3/2020) malam. 

*Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan*

 Bubarkan Sejumlah Pesta Pernikahan dan Warga yang Berkerumun, Polisi Kedepankan Persuasi

Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

*Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)*

- Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

- Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

- Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Polisi mendatangi warga yang masih berkerumun di sejumlah titik di sisi jalan di Purwakarta, Selasa (24/3/2020) malam.
Polisi mendatangi warga yang masih berkerumun di sejumlah titik di sisi jalan di Purwakarta, Selasa (24/3/2020) malam. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Polres Purwakarta Masih Temukan Banyak Warga yang Berkerumun di Malam Hari

Polres Purwakarta secara rutin melakukan patroli dan mendatangi warga yang masih berkerumun di sejumlah titik di sisi jalan, Selasa (24/3/2020) malam.

Patroli ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan kejahatan.

Selain itu, patroli ini juga sesuai arahan Kapolri dalam memberikan imbauan untuk mematuhi anjuran terkait penyebaran virus corona.

 VIDEO Taman Kartini Cimahi Sediakan Lapang Futsal Mini Berumput Sintetis, Ramai Dikerumuni Anak-anak

"Kami ingin pastikan masyarakat patuh pada anjuran pemerintah agar tetap di rumah dan mengurangi kegiatan dalam mencegah virus corona," katanya di Mapolres, Rabu (25/3/2020).

Dalam patroli semalam, Indra mengaku masih menemukan warga yang berkumpul di beberapa titik di Purwakarta.

"Kami datangi dengan cara pendekatan baik dan meminta untuk membubarkan diri agar kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polres Purwakarta pun dengan mobil patrolinya yang gunakan pengeras suara meminta warga yang berada di pinggir jalan agar kembali ke rumahnya dan tak mengadakan perkumpulan. (TribunJabar.id/M Nandri Prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved