Virus Corona Mewabah
Jokowi Minta Tukang Ojek, Sopir Taksi, Pengusaha Kecil Tak Khawatir, Cicilan Kredit Ditunda Setahun
Jangan hanya menutup tapi tidak dibarengi social safety net untuk mendukung kebijakan yang dibuat
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.
Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.
Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah. Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
• INILAH Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Doa Itu, Agar Terhindar dari Musibah Covid-19
• Tetangga Merasa Heran, Nenek dan Cucu yang Tinggal di Rumah Ambruk Tak Pernah Dapat Bantuan BPNT
• Ayo Baca Doa Agar Terhindar dari Segala Bentuk Penyakit, Termasuk Terhindar Dari Virus Corona
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19. Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.
Bantuan Sosial
Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan, penanganan covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.
"Saya berikan contoh misalnya sebuah provinsi atau kabupaten/kota ingin membuat sebuah kebijakan sekolah diliburkan, kantor ditutup semuanya, kemudian tempat-tempat transaksi ekonomi ditutup semuanya seperti pasar, tolong ini benar-benar dihitung dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ada," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona. Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khususnya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.
Di sinilah peran Pemda untuk bisa memberi bantuan sosial.
"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.
"Jangan hanya menutup tapi tidak dibarengi social safety net untuk mendukung kebijakan yang dibuat," tuturnya.
Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.
Masih Ditagih
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kebijakan untuk menangguhkan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek atau pun supir taksi online. Penangguhan cicilan tersebut diberikan sebagai dampak dari pandemi virus corona ( Covid-19).
Igun menyebut, setelah pernyataan Presiden itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait kebijakan penangguhan cicilan tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Alhasil, menurut Igun, banyak pengemudi ojek online yang masih mendapat tagihan untuk membayar cicilan sepeda motornya bulan ini.
"Sudah ada yang ditagih-tagih, sudah banyak," kata dia.
• Yuk Baca Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Doa Itu, Agar Terhindar dari Virus Corona
• Doa Tolak Bala Tolak Wabah Mohon Pertolongan Allah SWT Lengkap dengan Huruf Latin dan Terjemahannya
Igun mengatakan, ia sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menangguhkan pembayaran cicilan ini.
Menurut dia, hal tersebut memang sangat membantu para pengemudi ojek online yang pendapatannya menurun karena kebijakan physical distancing. Namun, ia berharap implementasi program ini benar-benar berjalan di lapangan.
"Jadi kita minta segera direalisasikan oleh pemerintah, oleh OJK, dan bisa segera diterapkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar apa yang direncanakan pemerintah ini segera direalisasikan," ucap dia.
Jika tak ada langkah yang konkret di lapangan, Igun justru khawatir kebijakan pemerintah ini justru akan melahirkan konflik antara pengemudi dan pihak leasing.
Seperti yang terjadi belum lama ini, terjadi bentrok antara pengemudi ojek dan debt collector pihak leasing di Sleman, Yogyakarta.
"Nah kita juga inginkan hal ini konkret agar tidak ada konflik," kata Igun.
• Ciri-ciri Awal Terinfeksi Virus Corona, Anda Harus Segera Berobat Jika Alami Gejala Mencurigakan Ini
• Walau Dilarang Gelar Resepsi, Pasangan Pengantin Bangga Akad Nikahnya Disaksikan Polisi Cilimus
Dihubungi secara terpisah terkait keluhan asosiasi ojek online ini, Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia enggan memberi tanggapan.
Angkie meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku pelaksana teknis kebijakan.
"Untuk teknis ini bisa langsung konfirmasi ke OJK," kata Angkie.
Sementara itu Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum merespon telepon atau pun pesan singkat dari kompas.com.
Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan ini diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun kedepan.
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut. "Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/10521581/jokowi-minta-pemda-beri-bantuan-sosial-ke-warga-terdampak-covid-19.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih