Fakta-fakta Video Polwan Gerebek Suami Jual Istri Layani 3 Pria di Tuban, Tarif Hingga Rp 6 Juta

Polisi berhasil menggerbek empat orang yang melakukan hubungan badan menyimpang di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur.

Dok Tribunnews
Ilustrasi 

Jualnya via twitter yang dioperasikan pelaku," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.

Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.

Ditambahkannya, jika kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.

"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.

5. Hukuman Menanti

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

6. Kasus Serupa di Surabaya

Sebelumnya, seorang pria bernama Yunatan, pria asal Kampung Malang Tengah 1, Kota Surabaya mengaku menikmati melihat istri sirinya (NAW) berzina dengan pria lain. 

Tak cuma menikmati, Yunatan juga mengambil keuntungan dari perzinaan istri dan pria-pria lain. 

Beruntung, ulah keterlaluan Yunatan itu akhirnya diketahui polisi sehingga pria berusia 40 tahun itu kini harus mendekam di penjara. 

Kepada polisi, Yunatan mengaku terlilit kebutuhan hidup. 

Dia lalu menawarkan istri sirinya untuk melayani hubungan seks pria hidung belang melalui media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved